Kasus Pengeroyokan Santri Hingga Tewas di Blitar, 17 Terdakwa Mendapat Vonis Berbeda
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Apr - 2024, 05:03
JATIMTIMES - Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, mengambil keputusan dalam kasus pengeroyokan santri di Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq dengan menghadirkan beragam vonis bagi 17 terdakwa.
Sidang putusan yang digelar terbuka pada Senin (29/4/2024) memberikan hukuman penjara 2,6 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kepada dua terdakwa pelaku utama, sementara 14 terdakwa lainnya mendapat hukuman satu tahun di LPKA, dan satu terdakwa remaja diberikan pembinaan di dinas sosial selama satu tahun.
Baca Juga : Samsudin dan Dua Tersangka Kasus Video Viral Bertukar Pasangan Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar
Menurut Ketua Majelis Hakim, Agus Darmanto, alasan pemberian vonis yang lebih ringan adalah karena para terdakwa tidak memiliki catatan pidana sebelumnya. "Hal-hal yang meringankan para terdakwa adalah bahwa mereka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," ujar Agus Darmanto.
17 terdakwa ini adalah santri Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq di Blitar yang didakwa melakukan pengeroyokan terhadap rekan santri bernama M Ali Rofi pada awal Januari 2024. Rofi meninggal dalam perawatan intensif rumah sakit beberapa hari setelah kejadian tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martin Eko Priyanto, menyatakan bahwa meskipun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, secara umum putusan tersebut sesuai dengan pandangan JPU dalam dakwaan dan tuntutan.
"Putusan Majelis Hakim secara umum sependapat dengan tuntutan kami Jaksa Penuntut Umum. Hanya agak berbeda penghukumannya," ungkap Martin kepada wartawan usai sidang.
Meskipun demikian, penasihat hukum para terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan kecuali untuk dua terdakwa yang mendapat vonis penjara LPKA selama 2,6 tahun.
"Untuk vonis 2,6 tahun terhadap dua terdakwa tersebut kami pikir-pikir dulu," kata Yaoma Tartibi, penasihat hukum para terdakwa.
Di sisi lain, penasihat hukum keluarga korban, Mashudi, menyatakan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan keluarga korban sebelum mengambil sikap terhadap vonis tersebut.
Baca Juga : Baca Selengkapnya