Kerap Disorot Publik, Segini Ternyata Gaji Pegawai Bea Cukai dan Tugas-tugasnya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Apr - 2024, 01:50
JATIMTIMES - Belakangan ini, institusi yang berada di bawah Kementerian Keuangan, Bea Cukai, menuai sejumlah kritik dari warganet akibat sulitnya sistem pengurusan barang yang dibeli dari luar negeri.
Beberapa kasus besar yang menjadi sorotan dari permasalahan ini antara lain adalah kasus sepatu Rp 10 juta yang terkena Bea Cukai Rp 30 juta.
Baca Juga : Wasit Sivakorn Pu-Udom Juga Tidak Berpihak kepada Indonesia, Bahkan Sudah 3 Kali Dianggap Merugikan
Ada juga barang hibah dari Korea Selatan untuk sekolah SLB yang harus menebus biaya Bea Cukai hingga ratusan juta, dan pengiriman action figure milik influencer yang bermasalah.
Permasalahan tersebut kemudian semakin memanas ketika Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menanggapi protes netizen dengan sebuah tweet yang meminta masukan konkret dari para netizen untuk Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Bukannya mereda, cuitan tersebut malah menjadi api bagi warganet. Dimana warganet kembali murka dan menilai jika sudah seharusnya para pegawai Bea Cukai, yang telah digaji besar oleh negara, bertanggung jawab untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Bukan justru membebani rakyat untuk memberikan masukan yang konkret.
Lantas berapakah gaji dari pegawai Bea Cukai? Dan apa saja tugas-tugasnya?
Sebelum masuk ke nilai gaji, yuk kita lihat dulu arti dari Bea Cukai dan tugas-tugasnya:
Apa Itu Bea Cukai?
Dilansir situs Kemenkeu, Bea Cukai berasal dari dua suku kata, Bea dan Cukai. Bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas di daerah pabean. Pungutan bea ini bersifat wajib serta dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor.
Bea yang dikenakan atas barang impor disebut bea masuk, sedangkan bea yang dikenakan atas barang keluar disebut bea keluar. Bea berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ongkos.
Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu dengan sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Sifat-sifat tersebut antara lain:
• Konsumsinya perlu dikendalikan
• Peredarannya perlu diawasi
• Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
• Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan...