Satreskoba Polres Tulungagung Ungkap 251,17 gram Sabu dan Oknum Polisi Terlibat

Reporter

Anang Basso

Editor

Dede Nana

30 - Apr - 2024, 02:49

Press rilis di Mapolres Tulungagung terkait ungkap Sabu / Foto : Dokpol for Tulungagung Times


JATIMTIMES - Press rilis dalam rangka kampanye melawan narkotika digelar Polres  Tulungagung. Hal ini dimaksudkan untuk memerangi peredaran narkotika, okerbaya dan peredaran minuman keras ilegal.

Dalam rilis yang digelar ini, sejumlah 13 kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya kurang lebih 251,17 gram diperlihatkan. Selain itu, Satreskoba Polres Tulungagung juga mengamankan 4 orang pelaku pada peristiwa ungkap tanggal 23 April 2024. Salah satu diantaranya terdapat seorang oknum polisi yang terlibat bersama masyarakat umum yang berhasil diungkap pada tanggal 17 April 2024.

Baca Juga : Viral Mobil Hitam Terekam CCTV Tabrak Toko Grabah di Bendilwungu, Polisi Kejar Pemilik

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi,  menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Polres Tulungagung berhasil mengungkap 2 peristiwa tentang penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya, Senin (29/4/2024). 

Arsya menyampaikan, ungkap kasus yang pertama pada tanggal 17 April 2024, perkara ini terjadi di wilayah Boyolangu. Awalnya, pihak Satreskoba Polres mendapatkan informasi terhadap seseorang yang mencurigakan kemudian diketahui yang bersangkutan atas nama AM alias Plolong warga Sidoarjo.

“Dari AM didapati 1 buah paket berisi sabu seberat 0,3 gram kemudian kami melakukan pengembangan dan kemudian diketemukan  pipet kaca, handphone dan sepeda motor," ungkapnya.

Dari AM ini kemudian dikembangkan dan ternyata ia berencana menggunakan bersama-sama dengan oknum anggota Polri berinitial DW.  "Sehingga kemudian kami melakukan pengamanan tentunya dari Propam, untuk dilakukan pemeriksaan,” sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka sebelumnya sudah pernah menggunakan bersama. Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan untuk AM berupa cek urine dengan hasil negatif dan ternyata DW juga negatif. 

Akibatnya, tersangka AM diproses dengan dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan oknum anggota polisi berinitial DW dikenakan Pasal 112 dan 127. "Saat ini untuk saudara DW kami lakukan di penempatan khusus dikarenakan yang bersangkutan selain kami proses terkait dengan psikotropika yang ditemukan di Saudara AM juga terkait dengan aturan kepolisian terkait dengan kode etik," terangnya...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, sabu, kasus sabu, sabu tulungagung,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette