Gonjang- ganjing KPU, Tiga Anggota Timsel Tolak Hasil 10 Besar Calon Anggota KPU Malang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Apr - 2024, 04:58
JATIMTIMES - Sebanyak tiga dari lima anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Timur (Jatim) IV menolak pengumuman 10 besar calon Anggota KPU Provinsi Jatim IV untuk wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Ketiga anggota tim seleksi yang menyatakan penolakannya tersebut yakni Kholid Mawardi, Herlindah dan Laily Ulfyah. Sedangkan dua anggota lainnya yang mengusulkan 10 besar Calon Anggota KPU Provinsi Jatim IV untuk wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang yakni Yuventia Prisca selaku ketua dan Titin Wahyuningsih selaku sekretaris.
Baca Juga : Bupati Sanusi Minta Umat Islam Perkuat Tiga Pilar: Masjid, Pondok Pesantren dan Kampus
Salah satu anggota tim seleksi yang melakukan penolakan terhadap pengumuman 10 besar Calon Anggota KPU Provinsi Jatim IV untuk wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang, Kholid Mawardi menyampaikan, bahwa penolakan terhadap pengumuman 10 besar untuk Kota Malang dan Kabupaten Malang tersebut dikarenakan tiga anggota timsel termasuk dirinya tidak dilibatkan dalam penetapan hasil 10 besar.
"Jadi di akhir rapat pleno itu masih deadlock tidak ada kesepakatan di antara anggota, kemudian menjelang akhir penutupan kemudian diputusi oleh ketua dan sekretaris diusulkan 10 nama tanpa ada konfirmasi dari kami bertiga," ujar Kholid Mawardi kepada JatimTIMES.com, Minggu (28/4/2024).
Sehingga, menurut Kholid wajar ketika tiga anggota tim seleksi yang tidak dilibatkan merasa tidak bertanggung jawab atas usulan penetapan 10 nama Calon Anggota KPU Provinsi Jatim IV untuk wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang.
"Sehingga kami bersurat ke KPU dan waktu penyerahan juga kami sampaikan ke pihak KPU, untuk kabupaten kota yang kami tidak dilibatkan, bisa dilihat dari dokumen berita acara itu kami tidak tanda tangan, berarti itu di luar tanggung jawab kami. Artinya itu diputusi sendiri oleh ketua dan sekretaris," tegas Kholid.
Karena menurutnya, dalam pengambilan keputusan di tim seleksi Calon Anggota KPU Jatim IV yang meliputi KPU Kabupaten Malang, KPU Kabupaten Pasuruan, KPU Kota Batu, KPU Kota Pasuruan, KPU Kota Malang dan KPU Kota Probolinggo harus diputuskan secara kolektif kolegial.
"Proses yang menurut saya harus diperbaiki, yaitu berupa kesepakatan timsel yang harusnya kolektif kolegial. Artinya semua timsel mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pengambilan keputusan," ujar Kholid.
Karena menurutnya, para anggota tim seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jatim IV dipilih dan ditetapkan sesuai dengan latar belakang, kompetensi dan pengalaman yang mumpuni dalam menjadi tim seleksi.
"Berarti kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama...