Satlantas Polres Blitar Kota Amankan 44 Motor dalam Razia Knalpot Brong
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
28 - Apr - 2024, 11:23
JATIMTIMES - Dalam upaya menjaga ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satlantas Polres Blitar Kota menggelar razia knalpot brong serta memantau aktivitas balap liar di sejumlah titik strategis wilayah hukumnya pada Sabtu (27/4/2024) malam. Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar Kota, Ipda Suratno, kegiatan tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan dan ketidaknyamanan akibat penggunaan knalpot brong.
"Kaitannya dengan adanya laporan dari masyarakat yang terganggu dengan penggunaan knalpot brong, kemudian kami laksanakan patroli. Ini juga untuk mengantisipasi balap liar," ungkap Suratno saat ditemui pada Minggu (28/4/2024).
Baca Juga : Kecelakaan Tunggal Jalibar Malang: Xenia Ringsek, Korban 3 Penumpang
Razia dilakukan di sejumlah lokasi ramai seperti Jalan Merdeka, Jalan Ir Soekarno (MBK), Jalan Moh Hatta (PIPP), Taman Makam Pahlawan (TMP), Jalan Diponegoro (Kebonrojo), dan kawasan sekitar Stadion Soepriyadi di Jalan Kelud. Suratno menegaskan bahwa kegiatan razia tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya balap liar.
"Yang jelas, beberapa titik lokasi yang ramai untuk berkumpul dan biasanya dijadikan lokasi balap liar," tambahnya.
Hasil dari razia ini menunjukkan bahwa sekitar 44 kendaraan roda dua berhasil diamankan karena menggunakan knalpot brong dan beberapa di antaranya tidak dilengkapi dengan surat kendaraan bermotor (STNK) serta kelengkapan lainnya. Suratno menyatakan bahwa kendaraan yang terjaring razia akan didata secara detail, dilakukan tilang, dan orang tua pemiliknya akan dipanggil untuk diberikan edukasi terkait aturan berkendara dan konsekuensi hukum yang harus diemban.
Satlantas Polres Blitar Kota juga mengajak orang tua dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi anak remaja yang menggunakan kendaraan motor brong. Mereka diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemui kegiatan yang mencurigakan, seperti penggunaan knalpot brong atau hendak melakukan balap liar.
Baca Juga : Baca Selengkapnya