Dituduh Lakukan Pemerasan, Mediator Kades di Jember: KIta Laporkan Dewan Pers
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Dede Nana
25 - Apr - 2024, 01:21
JATIMTIMES - Agus Sakera dan Nurul Huda warga Jember yang juga penerima kuasa mediasi, antara Kepala Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember dengan ER oknum yang mengaku wartawan sekaligus residivis kasus pemerasan, berbuntut panjang.
Agus Sakera dan Nurul Huda berencana mengadukan salah satu media online yang berkantor di Mojokerto ke Dewan Pers karena melakukan pemberitaan dengan tuduhan dirinya melakukan pemerasan tanpa melakukan konfirmasi.
Baca Juga : 24 April, Curah Hujan di Wilayah Jawa Timur Diprediksi Masih Tinggi Mulai Pagi hingga SoreĀ
"Berita ini sudah gak benar, kami difitnah, dan dituduh melakukan pemerasan. Dalam pemberitaan tersebut sangat jelas menyebut nama saya dan teman saya sebagai pemerasan, dan tanpa konfirmasi ke kami. Kamipun akan menggunakan hak kami dengan mengadukan ke Dewan pers," ancam Agus Sakera dengan tegas saat ditemui di Mapolres Jember Rabu (24/4/2024).
Menurut Agus Sakera, apa yang ditulis dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Di mana, pihaknya mendapat kuasa dari Kades Pancakarya untuk mengurusi kasus pemerasan yang dialaminya oleh ER.
"ER itu sudah dilaporkan ke Polres Jember. Saat mau diamankan ternyata kabur dan dinyatakan DPO. Terus keluarga korban minta damai dengan mencabut laporan. Kami sebagai mediator tentu ada klausul yang harus dibuat, bukan asal cabut laporan. Kalau asal cabut laporan, sama halnya dengan mempermainkan hukum," ujar Agus Sakera.
Namun klausul yang dibuat oleh pihaknya selaku penerima kuasa dari Kades Panca karya, justru disalah artikan dengan memuta balikkan fakta, seolah-olah keluarga ER menjadi korban pemerasan dari pihaknya.
"Ya namanya RJ (Restorasi Justice) kan harus ada kesepakatan, dan kami membuat klausul untuk disepakati. Kok malah dituduh memeras, kalau seperti ini ya sudah laporan tetap lanjut, gak perlu mediasi, percuma ada mediasi," sesal Agus.
Baca Juga : Kantongi 84 Suara, Budiharto Pimpin Askab Banyuwangi 4 Tahun Mendatang
Agus berharap, media yang mencatut namanya sebagai pelaku pemerasan menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik, termasuk melakukan cek dan ricek terhadap kasus yang ditulis.
"Kami sebagai pihak yang dirugikan dalam pemberitaan tersebut akan berupaya melakukan hak-hak kami, termasuk melaporkan ke dewan pers. Jika tidak terverifikasi dewan pers, maka akan kami tempuh di jalur hukum," tegasnya.
