KPU Kota Blitar Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada Kota Blitar, Berikut Persyaratannya
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
22 - Apr - 2024, 11:29
JATIMTIMES - KPU Kota Blitar membuka pintu pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Blitar 2024.
Plt Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, mengungkapkan pendaftaran akan dimulai pada Selasa mendatang, 23 April hingga 29 April 2024.
Baca Juga : SBY Berebut Rekom PKB Tulungagung
"Mulai besok (Selasa), kami melakukan pengumuman sekaligus pendaftaran rekrutmen calon anggota PPK untuk Pilkada Kota Blitar dan Pilgub Jatim 2024," kata Rangga, Senin (22/4/2024).
Rangga menyebutkan ebutuhan anggota PPK pada Pilkada Kota Blitar 2024 mencapai 15 orang, dengan setiap kecamatan membutuhkan 5 anggota PPK. Kota Blitar terdiri dari 3 kecamatan, sehingga total anggota PPK yang dibutuhkan adalah 15 orang.
"Pendaftar calon anggota PPK dapat mengumpulkan persyaratan melalui akun Siakba (sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc) mulai besok. Sementara pengumpulan persyaratan secara fisik dapat dilakukan di Kantor KPU Kota Blitar," tambahnya.
Rangga juga menyampaikan bahwa proses pendaftaran rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Kota Blitar 2024 akan dilaksanakan pada bulan Mei 2024. KPU Kota Blitar membutuhkan total 63 anggota PPS untuk Pilkada Kota Blitar 2024, dengan setiap kelurahan membutuhkan 3 anggota PPS. Kota Blitar memiliki 21 kelurahan, sehingga total anggota PPS yang dibutuhkan adalah 63 orang.
"Dengan demikian, total kebutuhan badan ad hoc, baik PPK maupun PPS, untuk penyelenggaraan Pilgub Jatim dan Pilkada Kota Blitar 2024 adalah sebanyak 78 orang," jelasnya.
Baca Juga : MK Tolak Gugatan Anies-Imin, Warganet Heboh: RIP Demokrasi
Tak hanya itu, KPU Kota Blitar juga mengumumkan syarat bagi bakal calon perseorangan dalam Pilkada Kota Blitar 2024. Pengumpulan syarat bagi bakal calon perseorangan dijadwalkan akan dimulai pada 5 Mei 2024...