DSJN Setuju dengan Menaker soal Penyesuaian Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
22 - Apr - 2024, 09:39
JATIMTIMES - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merespons usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah terkait dengan perlunya penyesuaian besaran iuran dan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Ida menyebut penyesuaian tersebut diperlukan lantaran adanya kenaikan rasio klaim dari kedua program tersebut. Adapun rasio klaim program JKM BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) mencapai 198,1% pada 2023.
Baca Juga : Triwulan I 2024, Investasi Kota Batu Capai Rp437,5 Miliar
Rasio tersebut menjadi yang tertinggi sejak 2019. Pada 2019 rasio klaim program JKM tercatat hanya sebesar 55,6%. Kemudian rasionya meningkat menjadi 120,2% pada 2020, dan 185,7% pada 2021, serta 168,1% pada 2022.
Ida khawatir kenaikan rasio klaim tersebut mampu memengaruhi kesehatan keuangan program JKM. Terlebih, menurut perhitungan BPJS Ketenagakerjaan pada 2023, ketahanan dana JKM hanya bertahan 39 bulan. Pasalnya, jumlah iuran yang masuk tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai manfaat klaim.
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN Muttaqien mengungkapkan pihaknya secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan program jaminan sosial, termasuk terkait ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) JKK dan JKM. Bahkan pada pertengahan 2021, DJSN telah memonitor adanya penurunan ketahanan dana JKM tersebut.
Menurut Muttaqien, penurunan ketahanan dana JKM tersebut terjadi lantaran beberapa hal. Pertama lantaran terjadinya perbaikan untuk peningkatan manfaat pada 2019. Kedua, adanya rekomposisi iuran untuk JKP. Ketiga, adanya kebijakan relaksasi iuran di masa pandemi. Terakhir, lantaran peningkatan angka kematian peserta pada masa pandemi lalu.
“Secara perhitungan teknokratis, apabila tidak ada perbaikan kebijakan maka ketahanan dana JKM diperkirakan akan semakin menurun signifikan pada 2027,” kata Muttaqien saat pada Rabu (17/4/2024).
Berdasarkan hal tersebut, Muttaqien menyebut DJSN pun setuju dengan usulan Menaker untuk kementerian/lembaga mendiskusikan secara intensif besar iuran dan perbaikan kebijakan terkait JKK dan JKM tersebut, terutama untuk segmen BPU...