Raffi-Nagita Diduga Adopsi Anak, Buya Yahya Langsung Ingatkan Hukum Mengangkat Anak dalam Islam
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
16 - Apr - 2024, 04:49
JATIMTIMES - Adopsi anak belakangan ini sedang menjadi topik yang cukup hangat. Perbincangan ini muncul seiring kabar Raffi Ahmad dan Nagita Slavina diduga mengadopsi seorang bayi cantik bernama Lily.
Mengadopsi anak tidak semudah apa yang dilihat. Ada banyak proses yang harus dilalui baik secara perundang-undangan maupun secara agama. Lantas bagaimana hukum adopsi anak dalam Islam?
Baca Juga : Sejarah Permusuhan Iran dan Israel, Ternyata Sudah Berlangsung Sejak 1979
Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hukum mengadopsi anak dalam Islam. Buya Yahya mengingatkan dalam mengadopsi anak jangan sampai salah karena bisa jadi dosa dan hukumnya haram.
“Mengadopsi anak dalam arti mengubah nasabnya hukumnya haram, dan dia tidak akan mencium bau surga. Mengubah nasabnya orang, anaknya orang dinisabkan kepada kita. Gak boleh. Lalu diubah di akta, nasabnya diganti sama kita,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, dikutip Selasa (16/4/2024).
Buya Yahya mengatakan, mengadopsi anak dengan mengubah nasabnya bisa menjadi bahaya besar, karena itu akan berkaitan dengan urusan waris, kemahraman, dan hal lainnya yang bisa menjadi pemicu dosa.
Namun jangan khawatir. Jika mengadopsi anak orang lain untuk dididik, disekolahkan, dibiayai hidupnya, dan tidak mengubah nasabnya, maka itu dibolehkan dalam Islam.
“Mengadopsi dengan makna mengambil anak orang untuk kita dididik, apalagi orang itu gak mampu, ini bab tolong menolong dalam kebaikan. Cuma tetap harus ada rambu rambunya, masalah kemahraman laki dan perempuannya,” tutur Buya Yahya.
Meski sudah diadopsi, Buya Yahya mengingatkan bahwa anak tersebut tetap bukan mahram orang tua angkatnya, karena secara nasab berbeda. Jadi, bersentuhan dengannya dilarang dan bisa membatalkan wudhu.
Baca Juga : Baca Selengkapnya