Tagih Janji, 13 Pemilik Tenant Minta Ada DP Ganti Rugi ke Malang Plaza

Reporter

Riski Wijaya

21 - Mar - 2024, 08:41

Hearing antara pemilik tenant Malang Plaza, PT Hakim Sentausa dan DPRD Kota Malang. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).


JATIMTIMES - Sebanyak 13 pemilik tenant di bekas bangunan Malang Plaza menagih janji ganti rugi atas peristiwa kebakaran yang terjadi pada 2 Mei 2023 lalu. Hal tersebut dilakukan dengan difasilitasi melalui hearing bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dan PT Hakim Sentausa selaku manajemen Malang Plaza, Kamis (21/3/2024). 

Kuasa hukum para pemilik tenant, Gunadi Handoko mengatakan, hearing tersebut menjadi buntut kekecewaan atas ketidakjelasan proses ganti rugi. Meskipun sebenarnya sudah ada kesepakatan soal nilai ganti rugi dari PT Hakim Sentausa. 

Baca Juga : Tak Perlu Khawatir, BPJS Kesehatan Tetap Berikan Layanan Selama Libur Lebaran 2024

"Selaka ini hanya ada kesepakatan nilai pemberian kompensasi, tapi belum ada pelaksanaan. Ini yang kami pertanyakan," ujar Gunadi usai hearing, Kamis (21/3/2024). 

Dalam diskusi yang berjalan kurang lebih selama 2 jam tersebut, didapati alternatif solusi yakni berupa pembayaran DP. Hal itu dianggap sebagai satu itikad baik yang mungkin dapat dilakukan oleh PT Hakim Sentausa sebagai bentuk tanggung jawab. 

"Nah salah satu solusi yang ditawarkan adalah, harus ada keseriusan itikad baik dalam bentuk DP," tegas Gunadi. 

Dalam hal ini, tim kuasa hukum 13 pemilik tenant yakni Malvin Hariyanto, Ahmad Dermawan Mangku Negoro, serta Edwin Krisnawanto memberikan deadline hingga 2 Mei 2024 mendatang. 

"Tadi kami beri deadline, selambat-lambatnya ada kepastian DP ini pada 2 Mei. Itu kan tepat satu tahun ada kebakaran," imbuhnya. 

Dirinya menegaskan, 2 Mei 2024 itu merupakan deadline yang diberikan kepada PT Hakim Sentausa, untuk memberikan kepastian adanya DP. Namun kepastian tersebut masih akan diformulasikan jika sudah ada kejelasan dari PT Hakim Sentausa. 

"2 Mei itu kepastian akan memberikan DP, untuk. Yang penting ada kepastian, mau pelaksanaannya kapan itu akan dibahas nanti. Untuk kepastiannya nantu akan dikonsep," jelas Gunadi. 

Gunadi mengatakan bahwa pihaknya juga tak ada pilihan lain selain memberikan deadline tersebut. Konsekwensinya, jika tak kunjung ada kepastian pada tanggal 2 Mei 2024, pihaknya terpaksa untuk membawa permasalah itu untuk diselesaikan melalui jalur hukum. 

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Malang Plaza, PT Hakim Sentausa, ganti rugi, Gunadi Handoko,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette