Juragan Repacking Beras Jadi Tersangka, Bakal Kena Denda Maksimal Rp 6 M

Reporter

Ashaq Lupito

18 - Mar - 2024, 07:46

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih (pegang mikrofon) saat konferensi pers kasus repacking beras SPHP pada Senin (18/3/2024). (Foto: Ashaq Lupito / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang akhirnya menetapkan Enik Heriyanti atau EH warga domisili Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang sebagai tersangka, Senin (18/3/2024). Penetapan tersangka terhadap juragan beras tersebut dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan repacking atau mengemas ulang beras, demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Penetapan tersangka terhadap wanita 37 Tahun tersebut disampaikan Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, saat konferensi pers pada Senin (18/3/2024). 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Malang, repacking beras, beras sphp,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat