Juragan Repacking Beras Jadi Tersangka, Bakal Kena Denda Maksimal Rp 6 M
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Nurlayla Ratri
18 - Mar - 2024, 07:46
JATIMTIMES - Polres Malang akhirnya menetapkan Enik Heriyanti atau EH warga domisili Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang sebagai tersangka, Senin (18/3/2024). Penetapan tersangka terhadap juragan beras tersebut dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan repacking atau mengemas ulang beras, demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Penetapan tersangka terhadap wanita 37 Tahun tersebut disampaikan Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, saat konferensi pers pada Senin (18/3/2024).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya