Data BPS: Februari 2024, Harga Gabah di Jatim Naik hingga 10,66 Persen
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
04 - Mar - 2024, 01:31
JATIMTIMES - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mencatat adanya kenaikan harga gabah di tingkat petani hingga penggilingan di Jatim pada Februari 2024.
Selain itu, harga beras di tingkat penggilingan juga mengalami kenaikan yang signifikan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Baca Juga : Restu Pemain SSB Putra Situbondo Harumkan Indonesia di Kuala Lumpur Cup 2024
BPS mencatat, pada Februari 2024, rata-rata harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Jatim sebesar Rp 7.688 per kg. Harga tersebut terbilang naik sebesar 10,66 persen jika dibandingkan harga GKP Januari 2024 sebesar Rp 6.947.
Lebih lanjut, rata-rata harga GKP Jatim di tingkat penggilingan juga mengalami kenaikan sebesar Rp 7.823 per kg. Harga ini setara dengan kenaikan sebesar 10,54 persen dari Rp 7.077 per kg di bulan sebelumnya.
"Untuk Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat petani naik sebesar 7,98 persen dari Rp 8.325 menjadi Rp 8.989 per kg, dan di tingkat penggilingan naik 7,84 persen dari Rp 8.397 menjadi Rp 9.055 per kg," ungkap BPS Jatim dalam laporan terharunya, dikutip pada Minggu (3/3/2024).
Kenaikan harga gabah juga terjadi pada Gabah Luar Kualitas yakni di tingkat petani naik sebesar 7,77 persen dari Rp 6.849 menjadi Rp 7.381. Sedangkan di tingkat penggilingan Gabah Luar Kualitas juga naik sebesar 8,98 persen dari Rp 6.967 menjadi Rp 7.593.
BPS menjelaskan, pada Februari 2024, jumlah transaksi gabah yang terpantau melalui Survei Harga Produsen Gabah (SHPG) di Jatim sebanyak 173 transaksi, tersebar di 17 kabupaten. Di antaranya transaksi GKP sebanyak 104 observasi (60,12 persen), transaksi GKG sebanyak 23 observasi (13,29 persen) dan transaksi Gabah Luar Kualitas sebanyak 46 observasi (26,59 persen).
Dari hasil pengamatan, harga transaksi GKP di tingkat petani yang terendah sebesar Rp 5.000 per kg terjadi di Kabupaten Jember sebanyak 5 observasi, dengan harga terendah di tingkat penggilingan Rp 5.125 per kg.
Baca Juga : Baca Selengkapnya