Ngamuk Karena Suaranya Hilang, Omongan Caleg NasDem Dianggap Fitnah dan Ngawur
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
A Yahya
17 - Feb - 2024, 04:26
JATIMTIMES - Beredarnya video Jumadi Made yang ngamuk sampai gebrak meja di kantor Kecamatan Ajung Jember pada saat rekapitulasi pada Jumat (16/2/2024) karena suaranya hilang di TPS 35, berbuntut panjang.
Dalam video dengan durasi 1 menit 58 detik, terlihat Jumadi marah dan menggebrak meja, karena perolehan suaranya di TPS 35, dimana dalam salinan form rekapitulasi di TPS, pihaknya mendapatkan 9 suara, namun saat dihitung di Kecamatan, suaranya menjadi nol.
Baca Juga : Malang Melintang dalam Aksi Kemanusiaan, Rumah Sedekah NU Hadiahi Relawan Kavling TanahÂ
Atas hilangnya perolehan suaranya ini, Junadi menuding, jika oknum anggota KPPS adalah timses dari caleg lain, yang masuk menjadi anggota KPPS tanpa melalui test sengit mana mestinya.
"Perolehan suara saya ini, nyata nyata dicuri, karena anggota KPPS nya timses dari PAN dan partai merah, saya tau 2 anggota KPPS tersebut hanya lulusan SMP, dan tidak ikut test, ini sudah ngawur, coba pakai otak, seharusnya ini yang dipakai, bukan yang ini (sambil menunjukkan sebuah kertas sambil disaksikan sejumlah aparat kepolisian," teriak Jumadi.
Jumadi juga menyatakan, bahwa di TPS lainnya, dirinya mendapat 15 suara yang tercatat di Plano besar dan ditanda tangani oleh semua saksi, tapi di Plano kecil, suaranya hilang.
"Di TPS lainnya nyata ini ada 15 (suara) di plano besar tanda tangan semua. Plano kecil yang tanda tangan cuma satu namanya Yuyun. (Tanda tangan) yang lainnya diduga palsu," kata Jumadi.
Bahkan di salah satu media online, juga ditulis, jika Jumadi menyebut nama Syafa Ismail salah satu caleg PAN yang timses nya menjadi salah satu anggota KPPS.
Menanggapi tudingan ini, Syafa Ismail melalui kuasa hukum DPD PAN Jember Heru Prastiono SH, menyatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh Jumadi sudah ngawur dan di luar kontrol.
Selain dianggap ngawur, luapan emosi yang dilontarkan Jumadi juga dinilai sebagai fitnah yang tidak mendasar.
Baca Juga : Baca Selengkapnya