Resmi Ditahan Polisi: Caleg Kabupaten Blitar Dinyatakan Terlibat Perzinaan dan Pemalsuan Dokumen
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
16 - Feb - 2024, 02:04
JATIMTIMES - Sebuah skandal mencuat di Kabupaten Blitar ketika seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Blitar, MU (40), digerebek warga di rumah seorang perempuan, ES (41), di Kecamatan Srengat. Pasca-penggerebekan, polisi langsung menahan MU atas tuduhan melakukan perzinaan dan pemalsuan dokumen.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengonfirmasi penahanan MU di Polres Blitar Kota. Hendro menjelaskan bahwa MU dituduh melakukan perzinaan berdasarkan Pasal 284 KUHP dan pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 266 KUHP...
Baca Selengkapnya