H-1, Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
13 - Feb - 2024, 04:24
JATIMTIMES - Hari ini, Selasa (13/2/2024) adalah hari terakhir masa tenang Pemilu 2024. Besok adalah hari H pemungutan suara. Lantas bagaimana persiapan kamu untuk mencoblos besok? Sudah tahukah syarat dan tata caranya?
Diketahui bahwa pada pemungutan suara besok, akan ada lima surat suara yang diberikan untuk masyarakat dengan hak pilih. Kelimanya yaitu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Baca Juga : Songsong Pemilu 2024, Tokoh Masyarakat dan Polisi di Jombang Liwetan Bareng
Lebih rinci, kelima jenis surat suara dibedakan berdasarkan warna. Melansir Instagram resmi KPU, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden terdapat garis warna abu-abu, DPR RI terdapat garis warna kuning, DPRD provinsi terdapat garis warna biru, DPRD kabupaten/kota terdapat garis warna hijau dan DPD RI terdapat garis warna merah.
Syarat untuk menjadi pemilih dan ikut mencoblos diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Syarat warga yang punya hak pilih yaitu sebagai berikut:
• Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
• Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
• Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan e- KTP.
• Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
• Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
• Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polri.
Jika telah memenuhi syarat, maka sebelum datang ke TPS, calon pemilih dapat memeriksa apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengecek di cekdptonline.kpu.go.id.
Lantas, ada dua hal yang harus dibawa calon pemilih ke TPS saat hari pencoblosan. Kedua hal itu adalah formulir pemberitahuan (model C-6) dan e-KTP atau surat keterangan DISDUKCAPIL setempat.
Adapun waktu pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 dan selesai pada 13.00 waktu setempat.
Sementara itu, tata cara mencoblos secara sah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu...