Kasus Pembunuhan di Acara Bantengan Masuk Sidang Putusan
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
13 - Feb - 2024, 02:00
JATIMTIMES - Sidang perkara kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Bakaheuni, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang memasuki agenda pembacaan putusan. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Senin (12/2/2024) siang.
Lima terdakwa, yaitu Siswanto (44), Rohman Krisdianto (26), Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38) dan Yoga Ajinta (32) mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Lapas Kelas I Lowokwaru Malang.
Baca Juga : Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid di Jombang Digagal Warga
“Para terdakwa secara sah dan menyakinkan, terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana. Atas hal tersebut, untuk 3 terdakwa yaitu Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38) dan Siswanto (44) divonis pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Harlina Rayes dalam persidangan.
“Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Rohman Krisdianto (26) dan Yoga Ajinta (32) divonis pidana penjara selama 7 tahun,” imbuh Harlina.
Tuntutan yang dibacakan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. Dimana JPU menuntut kelima terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun dan 9 tahun.
Sementara itu, penasehat hukum kelima terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku bahwa ada beberapa hal yang membuat para terdakwa divonis dengan pasal tersebut. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan membuat resah masyarakat.
“Lalu untuk hal yang meringankan, para terdakwa kooperatif dan berterus terang, semuanya belum pernah ditahan dan telah mengakui perbuatannya,” terang Guntur.
Menanggapi putusan tersebut, pihaknya menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak JPU Kejari Kota Malang yang menyatakan hal yang sama.
“Terkait putusan dari majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir. Di samping itu, pihak JPU Kejari Kota Malang juga menyatakan hal yang sama yaitu pikir-pikir. Tentunya, kami akan berdiskusi dengan klien kami, apakah menerima putusan itu atau tidak. Karena masih ada waktu 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” pungkasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya