Polres Malang Bekuk 10 Pengedar dan Pengguna Narkoba Jaringan Tahanan Lapas

Reporter

Muhammad PL

Editor

A Yahya

13 - Feb - 2024, 01:30

Sepuluh tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba diringkus Polres Malang di awal tahun 2024.


JATIMTIMES - Kurun waktu enam pekan di awal tahun 2024, Satresnarkoba Polres Malang membekuk 10 tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Para tersangka diketahui mengedarkan narkoba dari jaringan tahanan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Di antaranya delapan pengedar dan dua orang pengonsumsi.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menjelaskan sepuluh tersangka yang ditangkap itu mulai dari 1 Januari hingga 9 Februari 2024. Rinciannya delapan kasus terkait narkotika jenis sabu-sabu seberat 69,47 gram dan satu kasus narkotika jenis ganja sebesar 1,65 gram.

Baca Juga : Atasi 4 TPS Rawan, Polres Blitar Kota Lakukan Pengamanan Seperti Ini

Imam menambahkan, barang bukti lain yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Malang mencakup 8 ponsel, 6 timbangan digital, 2 sepeda motor, alat hisap sabu, korek api, dan ratusan plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk kemasan narkotika.

Salah satu kasus yang ditangani yakni oleh tersangka perempuan bernisial RA (34) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dia diamankan pada 3 Januari 2024 di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji sekira pukul 15.30 WIB. Polres Malang yang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan narkoba menindaklanjuti dan lakukan penangkapan.

"RA ditangkap dengan barang bukti 37 poket sabu-sabu. Berdasarkan keterangan, dia sudah satu tahun menjalankan bisnis ini. Motifnya karena masalah ekonomi," katanya, Senin (12/2/2024).

Imam menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan menanggulangi peredaran narkotika di wilayah mereka. "Ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen dari Kapolres Malang bahwa kita menyatakan perang terhadap narkoba," tegas Imam.

Lebih rinci, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana menyebut tersangka RA berkomunikasi dengan salah satu akun fiktif di jejaring Facebook yang menawarkan pekerjaan sebagai pengedar narkoba. "Awalnya dari Facebook, akun fiktif menawarkan pekerjaan ini lalu tergiur dengan tawaran tersebut. Akhirnya dilakukan dengan keuntungan Rp 200 ribu per hari sekali meranjau yang ia dapatkan dari tahanan lapas," kata Aditya.

Ia menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh tersangka menggunakan sistem ranjau, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, namun barang narkotika ditempatkan di lokasi yang diatur melalui komunikasi telepon...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, lapas malang, kasus narkoba, kabupaten malang, imam mustolih,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette