Alat Peraga Kampanye Melanggar Ditempeli Stiker, Ukurannya yang Kecil Jadi Sorotan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
22 - Jan - 2024, 02:38
JATIMTIMES - Keberadaan alat peraga kampanye (APK) semakin menjamur di Kota Malang. Terlebih di masa jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari mendatang.
Namun sayangnya, masih banyak APK yang dipasang asal-asalan. APK itu dipasang tanpa memperhatikan estetika kota, bahkan hingga tanpa memperhatikan keselamatan pengendara. Baik APK bergambar calon legislatif (caleg) DPR, DPRD provinsi, DPRD kota maupun APK bergambar calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga : Gibran Tuding Cak Imin Dapat Contekan dari Tom Lembong
Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang juga telah memberi tanda di sejumlah APK. Lebih tepatnya pada APK yang dinilai dipasang asal-asalan.
Hal tersebut tampak ada di beberapa APK yang terpasang di sekitar Kecamatan Lowokwaru. Stiker penanda tersebut berisi tulisan “APK Melanggar” dengan logo Bawaslu di atasnya.
Namun sayangnya, sepertinya stiker penanda itu tak cukup membuat efek jera. Sebab, ukuran stiker yang hanya sekitar 10 cm x 20 cm itu tak cukup menonjol untuk terlihat bahwa itu adalah penanda pelanggaran.
Dengan ukuran seperti itu, stiker tersebut juga tak tampak terlihat dari kejauhan. Apalagi jika dipasang pada APK yang berukuran lebih dari 1 meter dan dipasang di pinggir jalan.
Selain itu, pemasangan stiker tersebut tak cukup merata. Sebab, pantauan di beberapa lokasi, masih ada sejumlah APK yang dipasang asal-asalan tanpa ditandai dengan stiker tersebut.
"Kalau stiker begini ya hampir tidak kelihatan. Apalagi kalau sedang berkendara. Ukuran (stiker)-nya kecil. Kalau berusaha memperhatikan, malah membahayakan pengendara," jelas Akhmad Taufiq (27), warga Kecamatan Sukun.
Taufiq merasa bahwa saat ini banyak APK yang pemasangannya dinilai berbahaya. Seperti dipasang di pinggir jalan dengan aktivitas lalu-lintas yang padat dan menggunakan konstruksi seadanya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya