Jadi Polemik, Berikut Pernyataan KPU Kabupaten Malang soal Upah Petugas Pelipat Surat Suara
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
21 - Jan - 2024, 10:55
JATIMTIMES - Jauh sebelum terjadi gelombang unjuk rasa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang sempat mengonfirmasi upah yang diberikan bagi petugas sortir dan pelipat surat suara Pemilu 2024 berdasarkan per lembar. Namun fakta di lapangan, ratusan petugas sortir dan pelipat surat suara justru mendapatkan upah per kotak.
Kebijakan yang terkesan dilakukan sepihak oleh koordinator petugas sortir dan pelipat surat suara tersebut kemudian memantik gelombang aksi demonstrasi pada Sabtu (20/1/2024). Sekitar 900 aksi massa menuntut upah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan dari KPU Kabupaten Malang. Yakni per lembar surat suara, bukan per kotak yang masing-masing berisi antara 500 hingga 2.000 surat suara.
Baca Juga : Balas Prabowo, Ganjar: Makan Siang Bisa Bayar Sendiri, Internet Buka Lapangan Kerja
"(Upah) dihitung per lembar. Satu lembarnya sekitar Rp 200 hingga Rp 300 rupiah," kata komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika saat ditemui belum lama ini.
Sosok yang karib disapa Dika ini menyebut, perbedaan upah yang diberikan tersebut sesuai dengan surat suara yang dilipat oleh para petugas sortir dan pelipat surat suara. Surat suara DPR dengan pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) serta DPD berbeda. Perbedaan upah tersebut meliputi tingkat kerumitan dan ukuran surat suara yang dilipat.
"Berkisar antara Rp 200 sampai Rp 300 rupiah, karena berbeda antara surat suara DPRD dengan surat suara pilpres itu. Honorariumnya berbeda, ukurannya juga berbeda. Pilpres lebih kecil," terangnya.
Dika menyebut, para petugas yang dipekerjakan untuk menyortir dan melipat suara tersebut tidak dibebani target. Sehingga, semakin banyak surat suara yang disortir dan dilipat, maka upah yang diterima juga akan semakin banyak.
"Tidak ada maksimal, tidak ada minimal, yang lebih banyak akan mendapatkan upah lebih banyak," imbuh Dika yang kini menjabat sebagai ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Malang.
Dika menyebut, semula petugas sortir dan pelipat surat suara hanya berjumlah sekitar 200 orang. Namun, berdasarkan hasil evaluasi, jumlah tersebut dianggap kurang memadai sehingga dilakukan penambahan.
Tercatat, angka penambahan petugas sortir dan pelipat surat suara tersebut terjadi beberapa kali dan terbagi dalam beberapa shift. Hingga akhirnya, tercatat dalam satu shift ada sekitar 350 hingga 400 petugas...