Tragedi Kemanusiaan di Sudan, Puluhan Ribu Nyawa Melayang Akibat Konflik Etnis
Reporter
Ghiska Ayu
Editor
Nurlayla Ratri
20 - Jan - 2024, 09:01
JATIMTIMES - Antara 10.000 hingga 15.000 jiwa tewas dalam gelombang kekerasan etnis di El Geneina, kota di wilayah Darfur Barat, Sudan, pada tahun lalu. Laporan PBB yang dirilis pada hari Jumat (19/1/2024) mengungkapkan bahwa pasukan paramiliter Rapid Support Forces (RSF) dan milisi Arab sekutu bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
Dewan Keamanan PBB menerima laporan dari para pemantau independen yang menghubungkan jumlah korban di El Geneina dengan sumber intelijen. Perkiraan PBB mencatat sekitar 12.000 kematian di seluruh Sudan sejak konflik pecah pada 15 April 2023, melibatkan pasukan Sudan dan RSF.
Baca Juga : Biden Desak Netanyahu Dukung Solusi Pembentukan Negara Palestina, Israel Menolak
Tuduhan muncul terkait dukungan militer dari Uni Emirat Arab (UEA) kepada RSF, dengan laporan menyebutkan bantuan terjadi beberapa kali seminggu melalui Amdjarass di utara Chad. Meskipun UEA membantah, sebuah surat kepada para pemantau mengklaim bahwa 122 penerbangan memberikan bantuan kemanusiaan ke Amdjarass.
Kebrutalan RSF dan milisi sekutunya terhadap suku Masalit antara April dan Juni tahun lalu disoroti dalam laporan tersebut, dengan tuduhan bahwa serangan ini dapat dianggap sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. RSF membantah tudingan ini, tetapi korban melaporkan penganiayaan fisik dan seksual.
Pengambilalihan RSF terhadap Darfur disoroti dalam laporan, mengungkapkan ketergantungan mereka pada dukungan komunitas Arab sekutu, jaringan keuangan kompleks, dan jalur pasokan militer baru melalui Chad, Libya, dan Sudan Selatan.
Laporan juga menyebutkan bahwa sejak dimulainya perang, emas Sudan yang sebelumnya diekspor ke UEA kini diselundupkan ke Mesir. AS telah menetapkan bahwa pihak yang berperang di Sudan, termasuk RSF dan milisi sekutu, terlibat dalam kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pembersihan etnis pada Desember lalu.
Baca Juga : Baca Selengkapnya