Tak Ingin Kekayaan Alam Papua Terus Dieksploitasi, IPMMO Tolak Penambangan Ilegal di Bumi Cendrawasih
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Yunan Helmy
03 - Jan - 2024, 10:22
JATIMTIMES - Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua yang tergabung dalam IPPMO (Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Moni) se-Jawa dan Bali dengan tegas menolak adanya eksploitasi atas kekayaan di bumi Papua. Awal tahun 2024 ini mereka kemudian mengeluarkan setidaknya delapan tuntutan kepada pemerintah pusat Republik Indonesia.
Ketua IPMMO Ferdinan Selegani menyampaikan pihaknya secara tegas menolak penambangan PT Blok B Wabu, di Kabupaten Intan Jaya Oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan sebagainya karena ini merupakan kepentingan dari pemerintah pusat di Jakarta.
Baca Juga : Kemlu Sebut Tak Ada WNI Meninggal Dalam Gempa Jepang, namun 105 Harus Mengungsi
Kemudian juga mereka dengan tegas menolak pembangunan wisata patung Tuhan Yesus di Kabupaten Intan Jaya. "Karena rencana pembangunan akan berdapak buruk bagi masyarakat. Dan di balik itu negara Indonesia punya rencana lain yang salah satunya adalah demi kepentingan masuknya penambangan PT Blok B Wabu di Kabupaten Intan Jaya," terang Ferdinan, Rabu (3/1).
Pihaknya juga meminta agar Polda Papua segera membubarkan berbagai bentuk ormas Nusantara yang ada di tanah Papua. Yakni, yang sedang menyerang orang-orang asli Papua di tanah sendiri.
Selain itu, Ferdinan meminta agar adanya pengusutan terhadap kasus kematian mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. "Segera bertanggung jawab atas kematian Bapak Lukas Enembe," ungkapnya.
IPMMO juga menyoroti perihal segala dugaan pelanggaran HAM di tanah Papua yang sampai saat ini belum juga dipertanggungjawabkan. "Dengan menegaskan bahwa negara segera tarik militer organik dan non-organik yang ada diseluruh tanah Papua," cetus dia.
Baca Juga : Update Gempa Dahsyat Jepang: 62 Korban TewasÂ
Terahir Ferdinan beserta dengan para mahasiswa dan pelajar Papua lainnya telah sepakat dengan tegas menolak semua penambangan yang masuk secara ilegal di Bumi Cendrawasih.
"Segera cabut Undang-Undang hak cipta kerja no. 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah...