Rilis Akhir Tahun 2023 Polresta Malang Kota, Ada Empat Kasus Menonjol Berhasil Diungkap
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
30 - Dec - 2023, 01:11
JATIMTIMES - Polresta Malang Kota menggelar rilis akhir tahun 2023 pada Jumat (29/12/2023) di Mapolresta Malang Kota. Dalam rilis disampaikan, ada pula kasus menonjol yang terjadi selama 2023.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa jumlah kejahatan di Kota Malang mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022. Hal itu dipengaruhi turunnya pandemi covid-19, sehingga memiliki dampak pada peningkatan jumlah kejahatan di wilayahnya.
Baca Juga : Kejahatan di Jombang Menurun pada 2023, Kasus Curanmor Mendominasi
Budi Hermanto menjelaskan pada 2023 jumlah kejahatan di Kota Malang mencapai 1.334 perkara. Sementara pada 2022 hanya ada 951. Artinya ada peningkatan sebanyak 383 perkara atau kenaikan sekitar 40,27 persen.
Sementara penyelesaian perkara pada tahun 2023 sebanyak 1.086 perkara. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan pada 2022, yaitu sebanyak 1.072 perkara.
“Memang ada kenaikan perkara di Kota Malang, ini dikarenakan pada 2020-2022 terjadi pandemi covid-19 sehingga terdapat pembatasan aktivitas kegiatan masyarakat. Sehingga di beberapa wilayah hingga kampung dilakukan penyekatan dan portal, sehingga kriminalitas mengalami penurunan,” terang Budi Hermanto.
Kapolresta Malang Kota yang akrab disapa Buher ini mengaku pada tahun 2023 terjadinya peningkatan kejahatan karena sudah tidak ada pembatasan kegiatan masyarakat akibat covid-19 yang telah menurun drastis. Dan juga, kegiatan perekonomian masyarakat disebut sudah aktif kembali. Membuat ada luapan kegiatan masyarakat khususnya di bidang perekonomian.
“Pada 2023 kami mengamankan 50 tersangka yang terdiri dari 46 laki-laki dan 4 perempuan,” ujar polisi berpangkat tiga melati di pundaknya itu.
Kejahatan jenis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengalami peningkatan yang drastis pada tahun 2023. Tercatat ada sekitar 460 kasus dan baru terselesaikan 247 kasus.
Selain itu, jumlah kejahatan berupa pencurian dengan pemberatan (curat) selama 2023 ada 100 kasus dengan penyelesaian 294 kasus. Pencurian dengan kekerasan (curas) pada 2023 ada 11 kasus dengan penyelesaian 9 kasus atau 2 kasus belum terselesaikan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya