Besok, Jenazah Lukas Enembe Dibawa ke Jayapura
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
27 - Dec - 2023, 02:41
JATIMTIMES - Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 10.45 WIB. Lukas meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat akan diterbangkan menuju Jayapura besok pada Rabu (27/12/2023) malam.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Lukas Enembe yakni Antonius Eko Nugroho melalui keterangan tertulisnya. Antonius mengatakan, keputusan jenazah Lukas Enembe akan diterbangkan menuju Jayapura berdasarkan keterangan sang adik yakni Elius Enembe.
Baca Juga : Kematian Mahasiswa UIN Khas Saat Arung Jeram di Bondowoso Murni karena Laka Air
"Menurut keterangan adik Bapak Lukas, Bapak Elius Enembe, mendiang (Lukas Enembe) akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu malam," ujar Antonius, Selasa (26/12/2023).
Pihaknya membeberkan detik-detik meninggalnya Lukas saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Antonius mengatakan, sebelum meninggal dunia, Lukas Enembe sempat meminta bantuan untuk berdiri kepada salah satu keluarganya yakni Pianus Enembe.
Namun, ketika Pianus Enembe membantu Lukas untuk berdiri dengan memegang pinggangnya, tidak berselang lama kemudian Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhirnya.
"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," beber Antonius.
Kata Eko, menurut penuturan dari Pianus Enembe, Lukas meminta bantuan berdiri untuk menunjukkan bahwa dirinya kuat. Namun, ketika Lukas dalam kondisi tidak bernafas lagi, pihak keluarga langsung memanggil dokter.
"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," tutur Antonius.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang pada Rabu (12/4/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI Ali Fikri menyampaikan, penetapan tersangka kepada Lukas Enembe merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan oleh tim penyidik KPK RI.
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain...