Kejari Blitar Serahkan Draft Kesimpulan Penyelidikan Kasus Sewa Rumah Dinas Wabup ke Kejati Jatim
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
21 - Dec - 2023, 10:29
JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar telah mengambil langkah penting dalam kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar dengan menyerahkan draft kesimpulan hasil penyelidikan sementara kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Pada Rabu (21/12/2023) kemarin, Kasi Penyidikan dan Penuntutan Umum (Pidsus) Kejari Blitar Agung Wibowo, secara resmi menyerahkan dokumen tersebut kepada Asisten Penyidikan dan Penuntutan Umum (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Untoro.
Baca Juga : Pesta Ganja Tahun Baru Gagal, Pria Tulungagung Ditangkap Polisi dengan 1,15 Kilogram Ganja Kering
Agung Wibowo menjelaskan bahwa meskipun belum bisa mengungkapkan hasil kesimpulan secara rinci, pihak Kejari Blitar telah merampungkan draft kesimpulan penyelidikan yang kemudian diberikan kepada Kejati Jatim untuk evaluasi lebih lanjut. Proses penyelidikan tersebut telah melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso.
“Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menghimpun bukti dan keterangan yang diperlukan dalam menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus sewa rumah dinas tersebut,” ungkap Agung.
Namun, Agung menegaskan bahwa Bupati Blitar Rini Syarifah belum dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Kejari Blitar masih menunggu rekomendasi dan arahan dari Kejati Jatim mengenai langkah penyelidikan selanjutnya, terutama karena kasus ini melibatkan pimpinan daerah Kabupaten Blitar.
"Kami belum memanggil Ibu Bupati. Kami telah melakukan tindak lanjut terkait kesimpulan yang kami susun, namun kami masih menunggu petunjuk karena keterlibatan Ibu Bupati," jelas Agung.
Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus berlanjut. Sementara Kejari Blitar menekankan perlunya kehati-hatian dalam menyimpulkan keberadaan unsur pidana dalam kasus ini. “Kami juga meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan yang sudah dijalankan,” pungkas Agung.
Baca Juga : Baca Selengkapnya