Janda Muda Diamankan, Diduga Pelaku Pembuangan Bayi di Kota Batu
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
19 - Dec - 2023, 03:39
JATIMTIMES - Setelah ditemukannya seorang bayi perempuan dalam kondisi hidup di Dusun Jantur, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada Jumat 15 Desember 2023, Polres Batu telah berhasil mengamankan diduga pelaku. Diduga pelaku pembuangan bayi tersebut seorang perempuan berusia 21 tahun berstatus janda.
Wanita berinisial EDA itu telah diamankan Unit Reskrim Polsek Bumiaji. Diduga tersangka ditangkap bermula pelaku rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian serta keterangan dari warga.
Baca Juga : KPU Kota Batu Butuh 4.277 KPPS, 2 Hari Jelang Ditutup Masih 1.818 Pendaftar
Saat itu EDA diduga melahirkan bayinya di sawah kawasan Dusun Ngebruk, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji. Setelah melahirkan bayinya, EDA membungkus dengan pakaian kemeja warna biru dan merah dari jemuran yang didapati di samping kandang.
Kemudian EDA bergegas membawa bayi perempuannya dengan mengendarai sepeda motor menuju rumah kos temannya berinisial V di Desa Pesanggaran, Kecamatan Batu, Kota Batu. Sesampainya di rumah kos V, ternyata EDA meminta bantuan untuk membuang bayinya.
Setelah EDA pulang, V bergegas meletakkan bayi tersebut di atas keset depan rumah warga di Dusun Jantur tersebut. Kapolsek Bumiaji AKP Windu Hadi mengatakan, EDA diduga sengaja menitipkan bayinya itu kepada temannya berinisial V untuk dibuang.
“Temannya berinisial V tertangkap CCTV membawa bungkusan kemeja berisi bayi itu, lalu diletakkan di depan salah satu rumah warga,” ungkap Windu, Senin (18/12/2023).
Baca Juga : Ribuan Guru Apel di Pasar Induk Among Tani, Pj Wali Kota Batu Minta Tingkatkan Prestasi
Hanya, V hingga saat ini masih dalam proses pencarian. Sebab, V tidak ada di rumah kosannya. “Kami sudah cari di rumah kosnya, belum ditemukan. Masih dalam pengembangan dari Unit PPA Polres Batu,” terang Windu.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat pasal 77b UU RI. No. 35 Tahun 2014 ttg perlindungan anak dan atau pasal 305 KUHP jo. 308 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun 6 bulan penjara...