Janda Muda Diamankan, Diduga Pelaku Pembuangan Bayi di Kota Batu 

Reporter

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

19 - Dec - 2023, 03:39

Petugas Polsek Bumiaji saat melihat saksi menunjukkan lokasi penemuan bayi di Dusun Jantur, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. (Foto: Istimewa)


JATIMTIMES - Setelah ditemukannya seorang bayi perempuan dalam kondisi hidup di Dusun Jantur, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada Jumat 15 Desember 2023, Polres Batu telah berhasil mengamankan diduga pelaku. Diduga pelaku pembuangan bayi tersebut seorang perempuan berusia 21 tahun berstatus janda.

Wanita berinisial EDA itu telah diamankan Unit Reskrim Polsek Bumiaji. Diduga tersangka ditangkap bermula pelaku rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian serta keterangan dari warga.

Baca Juga : KPU Kota Batu Butuh 4.277 KPPS, 2 Hari Jelang Ditutup Masih 1.818 Pendaftar

Saat itu EDA diduga melahirkan bayinya di sawah kawasan Dusun Ngebruk, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji. Setelah melahirkan bayinya, EDA membungkus dengan pakaian kemeja warna biru dan merah dari jemuran yang didapati di samping kandang.

Kemudian EDA bergegas membawa bayi perempuannya dengan mengendarai sepeda motor menuju rumah kos temannya berinisial V di Desa Pesanggaran, Kecamatan Batu, Kota Batu. Sesampainya di rumah kos V, ternyata EDA meminta bantuan untuk membuang bayinya.

Setelah EDA pulang, V bergegas meletakkan bayi tersebut di atas keset depan rumah warga di Dusun Jantur tersebut. Kapolsek Bumiaji AKP Windu Hadi mengatakan, EDA diduga sengaja menitipkan bayinya itu kepada temannya berinisial V untuk dibuang.

“Temannya berinisial V tertangkap CCTV membawa bungkusan kemeja berisi bayi itu, lalu diletakkan di depan salah satu rumah warga,” ungkap Windu, Senin (18/12/2023).

Baca Juga : Ribuan Guru Apel di Pasar Induk Among Tani, Pj Wali Kota Batu Minta Tingkatkan Prestasi

Hanya, V hingga saat ini masih dalam proses pencarian. Sebab, V tidak ada di rumah kosannya. “Kami sudah cari di rumah kosnya, belum ditemukan. Masih dalam pengembangan dari Unit PPA Polres Batu,” terang Windu.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat pasal 77b UU RI. No. 35 Tahun 2014 ttg perlindungan anak dan atau pasal 305 KUHP jo. 308 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun 6 bulan penjara...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Pelaku pembuangan bayi, penemuan bayi, Kota Batu,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette