Soal Status Tersangkanya, Eddy Hiariej Tuding Pimpinan KPK Alex Marwata Sebar Hoax
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
18 - Dec - 2023, 08:17
JATIMTIMES - Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mempermasalahkan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait penetapan tersangkanya. Eddy menilai Alexander Marwata menyebarkan berita bohong atau hoax.
Mulanya, pihak Eddy mengatakan penetapan tersangka Eddy dilakukan pada akhir Oktober 2023.
Baca Juga : Bawaslu Sarankan Debat Pilpres Tak Lagi Digelar di Kantor KPU
"Bahwa jika penetapan Pemohon I sebagai Tersangka oleh Termohon telah dilakukan pada akhir Oktober 2023 sebagaimana dinyatakan oleh Termohon in casu saudara Alexander Marwata, hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketika Warga Negara Indonesia akan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan," kata kuasa hukum Eddy dalam sidang praperadilan, di PN Jaksel, Senin (18/12/2023).
Ia menilai, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang tersangka baru diterbitkan pada 24 November 2023. Sementara, katanya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan 27 November 2023.
"Bahwa sebaliknya, jika penetapan Pemohon I sebagai Tersangka oleh Termohon dilakukan sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 24 November 2023, maka pernyataan Termohon dalam hal ini Alexander Marwata kepada media pada tanggal 9 November 2023 adalah perbuatan menyebarkan disinformasi dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Penguasa," tuturnya.
Lebih jauh kuasa hukum Eddy menilai Alex menyebarkan berita hoax soal penetapan status tersangka Eddy. Menurutnya Alex membuat penggiringan opini untuk mentersangkakan Eddy.
"Bahwa dugaan kuat para pemohon adalah termohon in casu saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoax tentang posisi pemohon I sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2023 tersebut, dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan pemohon I," kata kuasa hukum Eddy.
"Entah dengan tujuan atau alasan apa dan memfait accompli para komisioner termohon lainnya hingga kemudian hari akhirnya pemohon I berikut pemohon II dan Pemohon III benar-benar terpaksa ditersangkakan secara resmi oleh Termohon pada tanggal 24 November 2023," sambungnya...