Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Beri Sanksi Ketua Bawaslu RI
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
08 - Dec - 2023, 11:42
JATIMTIMES - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Sanksi itu diberikan usai Bagja terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.
Putusan pemberian sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito, dalam persidangan di DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023). Bagja terbukti melanggar perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Kuatkan Ekosistem Anti Fraud
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja dalam perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum," Heddy Lugito.
Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Suryono Pane dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan oleh Herminiastuti Lestari.
Perkara tersebut berisi masing-masing pengadu mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, Totok Hariyono.
Suryono Pane dan Herminiastuti Lestari mendalilkan para Teradu tidak profesional, sebab telah mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028. Hal itu pun mengakibatkan adanya kekosongan jabatan pada Bawaslu Kabupaten/Kota dan berujung pada nihilnya pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
Bagja dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bagja juga terbukti mengubah jadwal seleksi Bawaslu kabupaten/kota sebanyak empat kali.
Perubahan pertama terjadi pada 8 Juni 2023. Dalam perubahan tersebut mengubah jadwal seleksi Bawaslu kabupaten dengan memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 diubah menjadi 13-21 Juni 2023.
Lalu pada perubahan kedua, mengatur perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang semula 10-11 Juli 2023 diubah menjadi 10-13 Juli 2023. Dan pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.
Baca Juga : Baca Selengkapnya