Status Kewarganegaraan Ganda WN Taiwan Langgar Imigrasi, Ini Kata Disdukcapil Pemkab Blitar
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
30 - Nov - 2023, 04:17
JATIMTIMES- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Taiwan berusia 62 tahun yang dikenal dengan inisial CNC. Deportasi dilakukan setelah CNC terbukti memiliki status kewarganegaraan ganda sejak tahun 2010, tanpa mencabut statusnya sebagai warga negara Indonesia.
Deportasi dilakukan pada hari Jumat, 24 November 2023 pukul 08.20 WIB menggunakan penerbangan Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX-780 dari Surabaya ke Hongkong. Dilanjutkan dengan penerbangan CX-472 dari Hongkong ke Taipei.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya