Sidak Komisi IV DPRD Situbondo dan Disnaker ke Distributor Kopi Gadjah, Wartawan Dilarang Masuk!
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Nov - 2023, 12:40
JATIMTIMES - Kasus dugaan pembatasan kemerdekaan tenaga kerja oleh PT Gonusa Prima Distribusi di Kabupaten Situbondo sudah memasuki ranah pidana dan sejumlah saksi sudah dipanggil ke Polres setempat guna dimintai keterangan.
Selain itu, buntut kasus tersebut akhirnya mengharuskan Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, bersama Dinas Tenaga Kerja setempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Gonusa Prima Distribusi di Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Rabu (22/11/2023).
Sayangnya, sidak yang dilakukan oleh Komisi IV dan Disnaker ke PT tersebut tidak bisa diliput ole wartawan secara langsung, dengan alasan SOP perusahaan, padahal sebelumnya sebelum kasus dugaan penyekapan terkuak, wartawan masih bisa masuk untuk melakukan peliputan walaupun sejumlah wartawan datang bersama Komisi IV DPRD Situbondo.
Salah seorang Satpam mengatakan kepada sejumlah wartawan yang berada di pintu gerbang, bahwa perintah dari atasannya, wartawan dilarang masuk, apapun alasannya. "Maaf wartawan tidak boleh masuk, ini perintah atasan," ujar salah satu satpam PT tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, H Lukman mengatakan kegiatan tersebut lebih tepatnya bukanlah Sidak namun dalam rangka meminta klarifikasi terkait aduan masyarakat mengenai dugaan merampas kemerdekaan pekerja.
"Kami datang ke PT Gonusa Prima Distribusi dalam rangka ingin konfirmasi dan klarifikasi terkait kasus dugaan penutupan akses karyawan untuk keluar oleh PT tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, politisi senior dari Partai Demokrat DPC Situbondo itu juga menjelaskan, Komisi IV menanyakan beberapa hal salah satunya terkait kerugian yang dialami oleh PT Gonusa Prima Distribusi yang diduga dilakukan oleh sejumlah sales sehingga menahan 4 karyawan selama 4 hari yaitu sejak 13 November 2023 hingga 16 November 2023.
"Kami menunggu hasil audit dari internal PT itu, apakah benar kerugian mencapai 900 juta," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Situbondo, Holil mengungkapkan jika mengacu kepada Undang-Undang Cipta kerja harus ada perjanjian atau komitmen bersama terkait jika karyawan tidak dipulangkan apakah masuk lembur atau tidak...