Sempat Buron, Barang Bukti Beserta Tersangka Curanmor Diringkus Polisi

Reporter

Ashaq Lupito

22 - Nov - 2023, 02:40

Tersangka KM sesaat setelah diamankan polisi atas kasus curanmor yang terjadi pada Oktober 2023 lalu. (Foto: Humas Polres Malang for Jatim Times)


JATIMTIMES - Polres Malang kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Setelah sebelumnya jaringan curanmor berhasil diamankan polisi di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Kasus serupa kembali berhasil diungkap oleh kepolisian Polres Malang.

Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, pelaku curanmor yang baru saja diamankan tersebut berinisial KM. Tersangka 30 tahun tersebut merupakan warga yang berasal dari Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Darurat Pencurian Meteran PDAM, Tetangga Bupati Malang Jadi Sasaran

"Kemarin (Senin, 20/11/2023) Tim Gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wajak berhasil mengamankan tersangka saat berada di kediamannya," tutur Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Tersangka diketahui melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang pada Oktober 2023 lalu. Pada saat itu, tersangka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha RX King milik korban.

Dijelaskan Taufik, korban curanmor bernama Juwedi. Korban berusia 55 tahun tersebut merupakan warga Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Pada saat kejadian, korban diketahui sedang tidur.

"Kejadiannya pada 29 Oktober 2023 lalu. Pada saat itu motor milik korban yang diparkir di dalam garasi rumahnya raib dicuri pada kisaran pukul 05.30 WIB," terangnya.

Unit Reskrim Polsek Wajak yang mendapat laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui merusak gembok pagar rumah sebelum akhirnya membawa kabur motor milik korban.

Baca Juga : Petugas Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Lima Paket Sabu

Hasil dari penyelidikan tersebut kemudian mengerucut pada KM yang kemudian diamankan polisi pada Senin (20/11/2023). "Tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Selain menangkap tersangka, petugas juga mendapati motor RX King milik korban yang juga turut diamankan guna kepentingan penyidikan,” ujar Taufik.

Hingga kini, kasus curanmor yang melibatkan tersangka KM tersebut sedang dikembangkan oleh pihak kepolisian. Polisi menduga, terdapat jaringan lain dalam kasus curanmor yang turut melibatkan tersangka KM tersebut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman penjara maksimal 7 tahun," tukas Taufik.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Malang, curanmor, wajak, penadah,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette