3 Tergugat Sidang Lanjutan Citizen Lawsuite Mangkir, Majelis Hakim Beri Peringatan Keras
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Dede Nana
21 - Nov - 2023, 07:25
JATIMTIMES –Sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuite dengan agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (21/11/2023) kembali digelar. Sayangnya para tergugat, yakni Menteri ATR BPN selaku tergugat 1, Pemkab Jember tergugat 2, Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Tergugat 3, Kantor ATR/BPN Jember tergugat 4, serta pihak Hotel Swiss-Belhotel sebagai tergugat 5, tidak hadir tanpa alasan. Hanya Tergugat 1 dan tergugat 4 yang memenuhi panggilan.
Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara dengan beranggotakan Hakim Desbertua Naibaho dan Aryo Widiatmoko dalam sidang tersebut memberikan peringatan keras kepada para tergugat yang tidak hadir untuk dipanggil kedua kalinya.
Baca Juga : Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa di Sidang Umum UNESCO, Begini Alur Pengajuannya
“3 tergugat yang tidak hadir tanpa alasan akan kami panggil untuk ketiga kalinya. Tolong kalimat agar menghadiri sidang menggunakan huruf kapital agar mereka serius menyelesaikan persoalan ini. Kalau pada panggilan ketiga tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa mediasi,” ujar Majelis Hakim.
Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim juga sempat menyayangkan alasan tergugat 5 yang tidak bisa hadir jika sidang digelar Selasa hanya karena menghadiri sidang di Jakarta dan Bandung. Sedangkan tergugat 5 didampingi oleh Tim kuasa hukum.
“Tergugat 5 kan ada tim kuasa hukum, bukan kuasa hukum tunggal, seharusnya bisa hadir, karena tim,” ujar Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.
Sidang gugatan Citizen Lawsuite ini akan dilanjutkan dan diagendakan pada Selasa 9 Januari 2024 mendatang. Dikarenakan Desember, selain ada cuti akhir tahun, PN Jember juga ada agenda nasional.
“Sidang dilanjutkan Selasa tanggal 9 Januari 2023, karena tidak mungkin kita gelar Desember. Selain ada acara di PN Jember juga mendekati natal dan tahun baru,” jelasnya.
Menyikapi hal ini, M. Husni Thamrin selaku penggugat sangat menyayangkan ketidakhadiran para tergugat, terutama dari Pemkab Jember, terutama kepada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura yang sudah dua kali mangkir tanpa alasan.
“Kami sangat menyayangkan tidak hadirnya 3 tergugat. Terlebih tidak hadirnya tergugat juga tanpa alasan yang jelas, namun kami menghargai keputusan mereka,” ujar M. Husni Thamrin usai persidangan...