Ini Kriteria dan Persyaratan Calon Ketua Umum KONI Banyuwangi 2023-2027
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Nurlayla Ratri
20 - Nov - 2023, 02:54
JATIMTIMES - Dalam rangka melanjutkan roda organisasi pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di Banyuwangi dalam 4 tahun ke depan maka pengurus cabang olahraga (Cabor) yang memiliki hak suara akan memilih figur Ketua KONI Banyuwangi dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Koni Banyuwangi pada Sabtu, 9 Desember 2023 mendatang.
Menurut Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Koni Banyuwangi, Sujito, warga Banyuwangi yang ingin mencalonkan diri diharapkan mampu mengetahui dan memahami kriteria yang harus dipenuhi. Antara lain mempunyai kemampuan managerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan, memahami konsekuensi dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga KONI dan mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga.
Baca Juga : 200 Pemenang Undian MPM Honda Jatim Tahap 1 Berhadiah Total 1,5 Miliar Telah Diumumkan
Kemudian mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi, mampu menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi dan mampu menggalang kerjasama dengan badan-badan keolahragaan tingkat kabupaten dan provinsi.
“Bukan pejabat publik dan pejabat struktural sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Undang-undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan PP No. 16 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,” jelas Sujito pada Minggu (19/11/2023).
Selanjutnya Sujito menambahkan selain ada beberapa kriteria yang harus dipahami juga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon ketua umum KONI Banyuwangi masa bakti 2023-2027.
Adapun persyaratan tersebut antara lain; memenuhi kriteria sebagai ketua umum KONI, pernah atau sedang menjadi pengurus cabang olahraga sekurang-kurangnya pengurus harian tingkat kabupaten atau pengurus harian KONI Kabupaten Banyuwangi yang dibuktikan dengan fotocopy surat keputusan yang sah dan Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Banyuwangi yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga : Baca Selengkapnya