UMK Kota Batu Naik 4,86 Persen, SPSI Menolak
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
18 - Nov - 2023, 03:09
JATIMTIMES - Dewan Pengupahan Kota Batu menggelar rapat menghitung penetapan upah minimun kota/kabupaten (UMK) tahun 2024 di lantai 2 Mal Pelayanan Publik, Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jumat (17/11/2023). Hasilnya kenaikan UMK tahun 2024 di kota Batu sebesar 4,86 persen atau Rp 147.397.
Rapat tersebut diikuti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, PHRI Kota Batu, Apindo, akademisi dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batu. Hanya, dari hasil tersebut, SPSI Kota Batu tidak menyetujui besaran kenaikan itu. Sehingga SPSI tidak menandatangani hasil rapat.
Baca Juga : Peserta PPG Lulus 93,05 Persen, LPTK UIN Malang Jadi Nomor Wahid di PTKIN
Bagian Hukum SPSI Kota Batu Heru Subagyo mengatakan, kenaikan besaran UMK tidak jauh berbeda dengan tahun 2023.“Tahun 2023 lalu, kenaikan 7,7 persen. Kami menginginkan, kenaikan untuk tahun 2024 sama dengan tahun lalu. Paling tidak di bawahnya sedikit,” kata Heru.
Alasannya melihat pengangguran sudah turun di Kota Batu. Disusul angka kemiskinan juga turun, bahkan terendah di Jawa Timur. Dengan demikian, Kota Batu menunjukkan geliat perekonomian mulai membaik.
“Tahun 2023 lalu, kenaikan 7,7 persen. Kami menginginkan, kenaikan untuk tahun 2024 sama dengan tahun lalu. Paling tidak di bawahnya sedikit," ujarnya.
Karena itu, pihaknya pada pekan depan mendatang akan berkirim surat ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batu. Kemudian dilanjutkan ke Provinsi Jawa Timur. Hasil rapat pada Jumat ini bakal dilampirkan.
Baca Juga : Terima Penghargaan Tokoh Peduli Masjid, Gubernur Khofifah: Jadi Penguat Komitmen Terus Memakmurkan Masjid
“Yang jelas, kami tidak setuju kenaikan UMK tahun 2024 Kota Batu sebesar 4,86 persen," terang Heru...