Semakin Menjamur, Ratusan Reklame Parpol di Kota Malang Dibongkar
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
16 - Nov - 2023, 07:13
JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Malang melakukan bersih-bersih alat peraga sosialisasi (APS) milik partai politik (parpol). Diketahui, APS milik parpol di Kota Malang semakin menjamur menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Namun sayangnya, pemasangan APS tersebut dilakukan dengan cara yang tidak tepat. Serta lokasi pemasangannya yang tidak sesuai aturan. Seperti dipasang dengan memaku atau mengikat di pohon, tiang listrik, di trotoar, taman dan juga fasilitas umum (fasum) lainnya.
Baca Juga : Polri Sebut Ada Capres-Cawapres Didanai Asing, Siapa Sosoknya?
"Satpol PP bersama Bawaslu Kota Malang selaku penindakan bersama TNI-Polri dan OPD terkait mulai hari ini 16 November sampai hari Sabtu akan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dan bahan kampanye," jelas Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, Kamis (16/11/2023).
Rahmat mengatakan, penertiban tersebut juga telah berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Malang. Yang sebelumnya, juga telah ada surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait penertiban APS milik parpol pada 30 Oktober 2023 lalu.
"Disebutkan 14 hari diberi waktu, 30 Oktober sejak surat itu diedarkan oleh Bawaslu provinsi ke partai politik, dikasih waktu 14 hari untuk melakukan penertiban secara mandiri. Sehingga saat ini sudah selesai masa waktunya untuk penertiban," jelas Rahmat.
Sementara itu, penertiban reklame yang dilakukan saat ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sebab, saat ini masih belum masuk pada tahapan masa kampanye. Sehingga penertibannya masih mengacu pada perda tersebut.