Kecelakaan Kerja, BPJamsostek Tulungagung Pastikan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Siswa Magang
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
02 - Nov - 2023, 10:40
JATIMTIMES- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sebagai lembaga penyelenggara jaminan sosial yang bertanggung jawab sesuai undang-undang, memiliki peran penting dalam melindungi pesertanya di berbagai sektor. Selain fokus pada badan usaha formal, BPJamsostek juga mengutamakan peserta di sektor informal.
Terkini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung Bisri Yusmadi melakukan kunjungan ke RSUD Iskak Tulungagung, untuk memastikan bahwa seluruh peserta BPJamsostek mendapatkan manfaat dari Program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja saat menjalani program magang/prakerin.
Baca Juga : Bernilai Historis, Ini Rahasia Merawat Sepeda Motor Klasik yang Tidak Boleh Terlupakan
Anggi Putri Widyaningrum, seorang siswa dari SMKN 1 Boyolangu, adalah salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan di sektor BPU yang menerima manfaat dari Program JKK dan JKM. SMKN 1 Boyolangu, yang peduli akan perlindungan jaminan sosial bagi siswa yang akan menjalani magang/prakerin, menjadi contoh sekolah yang bertanggung jawab.
Bisri Yusmadi menjelaskan bahwa semua siswa yang akan magang/prakerin cukup mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM selama masa magang/prakerin, dengan iuran sebesar Rp. 16.800 untuk mendapatkan manfaat program JKK dan JKM.
"Bergabunglah dengan BPJS Ketenagakerjaan, baik bagi yang bekerja di sektor formal maupun informal, karena manfaatnya sangat besar bagi keluarga. Kabupaten Tulungagung adalah contoh daerah yang peduli terhadap jaminan sosial, dan semoga dukungan penuh dari pemerintah setempat akan terus berlanjut," ungkap Bisri Yusmadi.
Di tempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar Hendra Elvian, menekankan bahwa peserta magang wajib mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021. Pasal 35 Ayat 1 menjelaskan bahwa peserta magang, siswa kerja praktik, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan harus menjadi peserta melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya