Keterangan Saksi di Sidang Gugatan terhadap PBNU Dianggap Penuh Skenario

Reporter

Adi Rosul

Editor

A Yahya

31 - Oct - 2023, 12:34

Sidang gugatan terhadap PBNU digelar di PN Jombang. (Istimewa)


JATIMTIMES - Sidang gugatan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dilayangkan kader NU di Jombang memasuki agenda keterangan saksi. Namun, kesaksian dari pihak penggugat dianggap penuh dengan skenario.

Gugatan perdata dilayangkan para kader NU di Jombang terhadap PBNU dan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. yakni KH M Salmanudin Yazid, Sugiarto dan KH Abdussalam Shohib. Ketiganya mengatasnamakan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU).

Baca Juga : Pesona Heritage Kotagede Yogyakarta: Jejak Sejarah yang Menawan

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan nomor register 53/Pdt.G/2023/PN JBG. Sidang yang sudah berlangsung sejak 7 Agustus 2023 itu, kini memasuki agenda penyerahan tambahan bukti dan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Sekretaris PCNU Jombang, Abd Hamid Hamdah mengatakan, sidang penyampaian kesaksian itu dihadiri sejumlah saksi. Antara lain Amirul, Azam Khoiruman, Mukhlis Irawan, Muslimin dan Ahmad Syamsul Rizal.

"Awalnya semua saksi dari penggugat menghadap hakim dan ditanya satu persatu, pertanyaan salah satu hakim diantaranya apakah ada yang kenal Salmanudin Yazid? dari sekian saksi yang menjawab cuman Rizal," ujarnya kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Hamid mengatakan, saat itu majelis hakim kembali menanyakan tentang Sugiarto, yang diketahui sebagai penggugat. Namun, para saksi tidak ada yang menjawab. Kembali, hanya saksi Rizal yang menjawab mengenal Sugiarto.

"Kemudian saksi lainnya disuruh keluar oleh hakim, hanya Rizal yang ada di ruang sidang sebagai saksi," ujarnya.

Dalam kesaksiannya, lanjut Hamid, saksi Rizal menyampaikan bahwa pengurus ranting awalnya diundang sebagai peninjau saat Konfercab PCNU Jombang tahun 2022 lalu. Tapi dalam persidangan konferensi tatib PCNU sudah dirubah menjadi peserta utusan.

Saat itu pula, hakim bertanya, apakah hal tersebut ada dasarnya atau tidak. "Oleh Rizal dijawab tegas bahwa hal itu diatur dalam AD/ART. Namun saat Rizal diminta hakim menyebutkan bunyi dari AD/ART itu, dia menjawab tidak hafal,"  kata Hamid.

Peda penyampaian kesaksiannya, ungkap Hamid, saksi Rizal sempat mendapat teguran. Sebab, hakim menganggap keterangan Rizal seolah-olah sebagai saksi ahli dalam persidangan...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Jombang, pbnu, gugat pcnu,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette