Baliho Politik Menjamur, Warga Mulai Terganggu

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

24 - Oct - 2023, 11:12

Sejumlah reklame yang ada di sekitar simpang empat Mergan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).


JATIMTIMES - Keberadaan reklame atau baliho bernuansa pemilu 2024 semakin menjamur di Kota Malang. Baik reklame calon legislatif di tingkat kabupaten, kota, provinsi hingga di tingkat DPR-RI. Maupun reklame calon wali kota hingga tokoh-tokoh yang diusung menjadi calon presiden.

Keberadaan reklame yang dipasang tidak sesuai aturan tersebut mulai mengganggu sejumlah warga. Pasalnya, reklame yang sebenarnya dimaksudkan untuk sosialisasi partai, malah terkesan mengganggu kebersihan dan estetika Kota Malang.

Baca Juga : Jelang Sumpah Pemuda, Ning Lia: Wujudkan Budaya Damai di Tahun Politik

Pantauan di lapangan, keberadaan reklame-reklame ini tersebar hampir merata di seluruh penjuru Kota Malang. Dengan pemasangan yang tidak semestinya, seperti dipasang di pohon, tiang listrik, trotoar, bahkan dipasang di ruas jalan yang seharusnya steril dari reklame.

"Saya kadang jengkel juga dengan para caleg yang memasang baliho baliho itu. Itu kan merusak keindahan kota. Mereka seperti pengemis suara rakyat saja," ujar Riyadi, salah satu warga.

Dirinya menilai bahwa seharusnya, baik para caleg ataupun partai politik (parpol) bisa memberikan contoh yang baik terkait Pemilu 2024, sekalipun hanya pemasangan reklame. Apalagi, para tokoh yang mengajukan diri sebagai calon wakil rakyat itu tentu berpendidikan.

"Mereka kan pasti berpendidikan, mestinya ya harus memberikan contoh yang baik. Apa susahnya pasang baliho di tempat yang tidak mengganggu," imbuh Riyadi.

Sementara itu menanggapi hal tersebut, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar menjelaskan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 saat ini belum dimulai. Masa kampanye menurutnya baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. 

Tentunya dalam hal ini keberadaa reklame saat ini tidak boleh menyimpang dari ketentuan sebagai alat peraga sosialisasi dan pendidikan politik. Setidaknya, dalam reklame yang ada sekarang caleg atau parpol tidak membubuhkan kalimat bermuatan ajakan.

"Berdasarkan PKPU No.15/2023, baliho yang dibilang melanggar apabila ada baliho yang bermuatan ajakan untuk minta dukungan atau dipilih atau berupa simbol paku nyoblos nomor urut. Peserta politik tidak boleh berkampanye sebelum jadwal kampanye. Jadi baliho itu tidak boleh ditempatkan di lokasi terlarang," terang Hamdan...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, baliho politik, baliho pemilu, bawaslu kota malang, kota malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette