Terkait dengan Pendidikan Anak Korban Kekerasan, Kadikbud Kota Malang: Akan Segera Tangani!
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Oct - 2023, 02:17
JATIMTIMES - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang segera mengambil tindakan perihal pendidikan anak korban kekerasan di dalam keluarga di Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana menyampaikan, terkait dengan anak korban kekerasan tersebut, pihaknya mengakui baru mengetahui bahwa korban berusia tujuh tahun yang termasuk usia anak sekolah.
"Yang jelas karena kemarin kami sendiri juga nggak tahu kalau memang dia usia tujuh tahun, Sekolah Dasar itu kan bisa tujuh tahun lebih," ungkap Suwarjana di Balai Kota Malang, Senin (23/10/2023).
Menurut Suwarjana, anak korban kekerasan tersebut bisa jadi belum mendaftarkan diri sebagai murid di sekolah dasar di kala zonasinya termasuk jauh.
"Mungkin dia belum mendaftarkan di kala jauh zonasinya. Sekarang ternyata terselap," kata Suwarjana.
Jika memang seperti itu kondisinya, Suwarjana berencana akan menerjunkan tim untuk menelusuri terkait dengan pendidikan anak korban kekerasan tersebut yang tinggal di Jalan KH. Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Lebih lanjut, pihaknya secara tegas akan melakukan tindakan dan mengurus terkait dengan pendidikan anak korban kekerasan di dalam keluarga tersebut.
Menurutnya, untuk biaya pendidikan di tingkat sekolah dasar saat ini sudah gratis. Jadi Disdikbud Kota Malang akan segera melakukan penelusuran penyebab anak korban kekerasan tidak bersekolah dan akan mengurus penempatan sekolah anak korban kekerasan tersebut.
"Untuk sekolahnya akan kami urus. Kalau pendidikan kan gratis, seragam kalau nggak punya akan kami kasih," tegas Suwarjana.
Baca Juga : Baca Selengkapnya