Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Lengkap Beserta Syarat dan Tahapannya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
20 - Oct - 2023, 07:12
JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Jmum (Pemilu) 2024.
Pendaftaran capres dan cawapres telah dimulai sejak Kamis hingga Selasa (19-25/10/2023). Pendaftaran tersebut diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Baca Juga : Store Baru Graha Bangunan Semakin Lengkap, Hadirkan Filter Air Waterplus+
Pemilu 2024 sendiri akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024. Pemilu 2024 kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena akan memilih mulai dari presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif meliputi DPR, DPRD, dan DPD.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan pendaftaran capres dan cawapres berlangsung pada 19-25 Oktober 2023. Di mana koalisi partai bisa melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Jl Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Pendaftaran pada Kamis (19/10/2023) hingga Selasa (24/10/2023) dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pendaftaran pada Rabu (25/10/2023) diadakan pada pukul 08.00-23.59 WIB.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu, berikut ini jadwal pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024:
● Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023.
● Pendaftaran bakal capres-cawapres: 19-25 Oktober 2023.
● Pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres: 19-27 Oktober 2023.
● Verifikasi dokumen persyaratan: 19-28 Oktober 2023.
● Pemberitahuan hasil verifikasi: 23-29 Oktober 2023.
● Perbaikan dokumen persyaratan: 25-31 Oktober 2023.
● Penyerahan dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-1 November 2023.
● Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober 2023-2 November 2023.
● Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-3 November 2023.
● Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023.
● Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023.
● Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023.
● Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023.
● Penetapan pasangan calon: 13 November 2023.
● Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023...