Tentang Cicak dan Hukum Kotorannya, Najiskah?
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Yunan Helmy
20 - Oct - 2023, 04:27
JATIMTIMES - Cicak merupakan binatang yang kerap kali ditemui di rumah. Begitupun dengan kotorannya yang kerap dijumpai di meja, kursi atau tempat lainnya. Lantas bagaimanakah hukum kotoran cicak dalam Islam?
Referensi dari Fatawa Syabakah Islamiyah nomor 101783 dan juga Konsultasi Syariah, ulama berpendapat bahwa binatang yang tidak memiliki darah merah, seperi halnya serangga, bangkainya tidak najis. Begitu dengan kotorannya.
Baca Juga : ASN di Tulungagung Ini Minta Pemkab Membentuk LKBH Korpri, Apakah Itu?
Ulama mazhab Hambali Ibnu Qudamah mengatakan, "Binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, dia suci, sekaligus semua bagian tubuhnya dan yang keluar dari tubuhnya" (al-Mughni, 3:252).
Begitu pun dengab ulama mazhab Syafi'i. Ar Ramli dalam An Nihayah al-Muhtaj 1:237, menyampaikan, "Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir".
Kemudian, ulama juga berbeda pendapat, apakah cicak termasuk binatang gang darahnya darahnya mengalir atau tidak.
Terkait itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa cicak tidaklah memiliki darah yang mengalir. Dalam Kitab al Majmu, An-Nawawi mengatakan:
"Untuk cicak, mayoritas ulama menegaskan, dia termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah yang mengalir".
Ar Ramli, dalam Nihayah al-Muhtaj, menyampaikan: "Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir. Seperti cicak, tawon, kumbang, atau lalat. Semuanya tidak najis bangkainya".
Di sisi lain, terdapat ulama yang beda pendapat dengan menyebut cicak menjadi binatang yang memiliki darah merah mengalir.
Baca Juga : Baca Selengkapnya