PAW Anggota DPRD Situbondo, Heri Noviadi Gantikan Siti Maria Ulfa
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Yunan Helmy
19 - Oct - 2023, 08:42
JATIMTIMES - DPRD Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Situbondo. Dalam sisa masa jabatan 2019-2024 tersebut, Heri Noviadi menggantikan Siti Mariah Ulfa karena mengundurkan diri dari Partai Gerindra.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Abdurrahman. Dia didampingi Wakil Ketua H Jaenur Ridho dan Heroe Soegiartono.
Baca Juga : Pemotor Asal Malang Meninggal usai Tabrak Pikap
Rapat paripurna DPRD ini dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah, penyematan lencana DPRD Kabupaten Situbondo, serta penyerahan surat keputusan gubernur Jawa Timur.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Abdurrahman mengucapkan terima kasih kepada Siti Mariah Ulfa yang mengabdikan dirinya berjuang bersama di kantor DPRD Situbondo. "Tentu apa yang menjadi ikhtiar jasa-jasa beliau mudah mudahan mendapatkan pahala dari Allah SWT," ungkapnya Kamis (19/10/2023).
Abdurrahman mengucapkan selamat datang dan hadir kembali kepada Heri Noviadi yang tercatat pernah menjadi pimpinan DPRD Situbondo periode 2004 - 2009, "Kita berharap Saudara Heri Noviadi dapat berbaur kembali dengan suasana DPRD Kabupaten Situbondo dan menambah motivasi serta semangat bagi kami dan kita semua untuk berjuang demi Kabupaten Situbondo dalam memperjuangkan kemashlatan," ucapnya.
Abdurrahman juga berharap agar Heri Noviadi segera aktif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah memilih dalam Pemilu Legislatif 2019 yang lalu.
"Pemberhentian dan pengangkatan ini diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 dalam Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu terjadi dikarenakan beberapa hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan," jelas Sekretaris DPRD Situbondo Nugroho saat membacakan surat keputusan gubernur Jatim.
Baca Juga : Baca Selengkapnya