Gugatan Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK, Hakim Beberkan Alasannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Oct - 2023, 12:17
JATIMTIMES - Gugatan batas usia yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya