Abraham Samad Minta Firli Tak Supervisi Kasus SYL: Kok Bisa Amburadul?
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
15 - Oct - 2023, 12:40
JATIMTIMES - Polda Metro Jaya mengirimkan surat permintaan supervisi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada KPK. Terkait kasus itu, Ketua KPK Firli Bahuri diminta tidak ikut serta dalam proses supervisi tersebut.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai supervisi itu bisa membuka ruang terjadinya konflik kepentingan. Dia pun menyarankan agar pimpinan KPK yang diduga terkait dalam kasus pemerasan kepada SYL harus bersedia tidak terlibat ketika supervisi berjalan.
Baca Juga : Jokowi Ajak Projo Pilih Pemimpin yang Punya Nyali, Tak Banyak Bicara, Miliki Visi Taktis
"Sebenarnya bisa kita khawatirkan terjadi yang namanya conflict of interest. Cuma kalau kita lihat pimpinan KPK yang diduga (melakukan pemerasan), bukan keseluruhan. Jadi mungkin saja itu bisa terhindar kalau yang diduga harusnya menyatakan dirinya di dalam forum rapat pimpinan dia mundur dari kasus itu. Dia tidak bisa ikut pemantauan supervisi itu," kata Abraham, Sabtu (14/10/2023).
Adapun usulan tidak dilibatkannya Firli dalam supervisi pemerasan SYL ini merujuk pada perkembangan penanganan di Polda Metro Jaya. Sejauh ini ajudan Firli telah diperiksa sebagai saksi. Polda Metro Jaya juga membuka peluang untuk memeriksa Firli.
Abraham menilai atas pertimbangan tersebut Firli seharusnya bersedia untuk tidak terlibat dalam supervisi yang dilakukan KPK dalam kasus pemerasan kepada SYL.
"Jadi dia (Firli) harus nonaktif untuk tidak terlibat di supervisi," katanya.
Menurutnya, mekanisme itu juga bukan hal baru di KPK. Dia mengatakan tiap pimpinan KPK yang memiliki kaitan dengan sebuah perkara yang tengah ditangani, maka sudah seharusnya mengundurkan diri dalam penanganan kasus tersebut.
"Jadi ada seorang pimpinan itu di salah satu perkara ditangani dia punya hubungan terhadap perkara itu, oleh karena itu dia nonaktifkan diri di dalam penanganan kasus itu. Jadi itu pernah terjadi, jadi bisa dilakukan," jelas Abraham.
Tak hanya soal itu, pada kesempatan itu Abraham juga mengatakan surat perintah penangkapan (sprinkap) kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) cacat administrasi. Kesalahan itu dinilai memalukan bagi lembaga sebesar KPK.
"Jadi, setelah saya mengamati dan menganalisis surat itu, dia cacat administrasi atau maladministrasi," kata Abraham.
Adapun surat penangkapan SYL terbit pada Rabu (11/10). Surat itu ditandatangani oleh penyidik dan Ketua KPK Firli Bahuri...