Kasus Investasi Bodong ATG Wahyu Kenzo Terus Bergulir, Saksi Korban dari Bandung Dihadirkan di Sidang PN Malang

Reporter

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

13 - Oct - 2023, 02:53

Prosesi jalannya sidang investasi bodong Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo di PN Malang (foto: istimewa)


JATIMTIMES - Kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) terus bergulir. Salah satu saksi korban, Elen Fredika Setiawan (29), hadir dalam persidangan Wahyu Kenzo di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (11/10/2023) kemarin. Dia rela datang dari Bandung, Jawa Barat, karena rugi miliaran rupiah.

Elen yang mewakili grup korban ATG dari Bandung mengaku ada dana sebesar Rp 35 miliar yang tersendat. Dana itu  dari 18 orang member yang investasi di platform ATG.

Baca Juga : Pemkot Malang Mendapat Penghargaan Rencana Aksi HAM oleh Pemprov Jatim

“Saya sendiri saat itu tertarik karena ATG ini memiliki sistem yang paling baik dibandingkan kompetitornya. Sebelum akhirnya tahu bahwa jadinya seperti ini (bodong),” ucap Elen.

Elen mengaku dari kantongnya sendiri, ada dana sebesar Rp 1,1 miliar yang tidak bisa dicairkan. Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada penarikan alias withdraw yang bisa dilakukannya semenjak pertama mengajukan di Januari 2022 lalu.

Ia tidak bisa melakukan penarikan dengan alasan tidak ada dana yang tersedia. Atau jumlah yang ditarik terlalu besar.

“Saat di persidangan tadi selain bersaksi terkait proses dan alur investasi, juga harapan-harapan kami sebagai korban. Di momen ini kami menyampaikan bahwa ingin uang kami kembali. Itu saja,” jelas Elen.

Ketika disinggung materi pemeriksaan di persidangan, warga Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, itu  mengaku bahwa dirinya menjawab beberapa pertanyaan materi dari JPU. Namun tidak ada pertanyaan yang membuatnya kesulitan menjawab.

“Ya hari ini masih seputar pembahasan saksi-saksi ya. Tentang kronologinya seperti apa, problemnya di mana dan lain lain,” tutur Elen.

Pada agenda pemeriksaan saksi kali ini, ada 10 orang yang diundang untuk dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Dari undangan tersebut ada lima orang saksi yang hadir, tiga orang dari Kota Batu, satu orang dari Kota Surabaya, dan satu orang dari Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Kasus Wahyu Kenzo, kasus Auto Trade Gold, ATG, Wahyu Kenzo, sidang, PN Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette