Hati-Hati, Konten Promosi Obat Apotek K-24 Diduga Ngasal, Tak Perhatikan Golongan Jenis Obat
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
11 - Oct - 2023, 06:53
JATIMTIMES - Belakangan ini di media sosial platform X (Twitter) tengah ramai dengan pembahasan soal promosi obat apotek K-24 yang sembarangan. Pasalnya promosi obat diduga tidak memperhatikan golongan jenis obat. Sehingga, yang tergolong obat keras bisa dibeli tanpa resep dokter.
Ramainya pembahasan soal promosi obat yang dilakukan apotek K-24 itu diunggah oleh akun X @GenkCilok. Dalam utas yang dibagikan terlihat pengunggah memposting tangkapan layar dari akun TikTok Apotek K-24 di berbagai wilayah Indonesia. Dalam tangkapan layar tersebut diduga menjual obat keras yang harusnya pakai resep dokter.
Baca Juga : Rocky Gerung Menilai Kualitas Dosen Universitas Negeri di Indonesia Buruk
"Kepada @apotekk24id tolong anda jangan membuat postingan seperti ini ya di tiktok. Ini sesat namanya. Cendo xitrol ini obat keras dan harus dibeli dengan resep dokter. Begitu pula dengan Lameson. Efek samping penggunaan LAMESON dan Cendo Xitrol it juga berbahaya. Parah asli," ungkap pengunggah dengan menunjukkan akun TikTok Apotek K-24 Letda Nasir, Bogor.
Selain itu, pengunggah juga mengkritisi soal konten TikTok Apotek K-24 Letda Nasir, Bogor yang menjual obat sariawan. Namun yang dijual diklaim adalah obat anti jamur semua.
"Bikin konten obat sariawan, isinya obat anti jamur semua. Padahal SARIAWAN ITU TIDAK SELALU DIKARENAKAN INFEKSI JAMUR. Jangan ngasal lah anda bikin konten untuk berjualan," jelas pengunggah.
Selanjutnya, pengunggah juga memposting tangkapan layar konten jualan K-24 Official yang sedang promosi obat untuk kurap. "Yakin itu infeksi jamur? Tepi menggaung dengan central healing? Ga gini caranya anda jualan produk. Ini bukan edukasi namanya," ungkap pengunggah.
Pengunggah pun mengingatkan kembali soal penggolongan jenis obat. Berikut ini penggolongan jenis obat, mulai dari logo keterangan jenis obat bebas, obat jamu, obat bebas terbatas, obat herbal terstandar, obat keras, fitofarmaka dan obat jenis narkotika.
Dijelaskan jika logo berwarna hijau, artinya obat bebas dijual di toko, warung, apotek dan lainnya. Sementara untuk warna logo biru, artinya obat bebas terbatas yang bisa dibeli di toko obat dan apotek.
Sedangkan logo warna merah dilengkapi dengan huruf K, artinya obat keras yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter. Selanjutnya logo warna hitam dilengkapi dengan tanda + artinya adalah obat bius/narkotika harus dengan resep dokter di apotek...