MA Putuskan Jessica Kumala Bersalah dalam Kasus Kematian Mirna
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - Oct - 2023, 11:34
JATIMTIMES - Di tengah polemik kasus kematian Wayan Mirna Salihin pasca-film dokumenter Netflix, 'Ice Cold' tayang, Mahkamah Agung (MA) melansir putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jesscia Kumala Wongso.
Dalam putusan terbaru itu, PK Jessica ditolak sehingga Jessica dinyatakan bersalah di semua tingkatan, yaitu PN Jakpus, banding, kasasi, dan PK.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya