KPK Buka Suara Soal SYL Minta Perlindungan ke LPSK: Tidak Mungkin Dapat
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
08 - Oct - 2023, 09:10
JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permohonan perlindungan saksi oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). KPK mengatakan siapa pun berhak mengajukan perlindungan.
"Siapa pun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti di sana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya