Kecelakaan Beruntun di Singosari: Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Dikenakan Wajib Lapor
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Sep - 2023, 02:56
JATIMTIMES - Berkas perkara peristiwa kecelakaan beruntun terhadap sopir bus yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Sementara itu, terhadap sopir bus yang telah menyandang status sebagai tersangka dikenakan wajib lapor.
Perkembangan hasil penyidikan peristiwa kecelakaan beruntun yang terjadi di kawasan perlintasan sebidang di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita saat ditemui media online ini, Kamis (21/9/2023).
"Pada tanggal 13 September (2023) pukul 12.15 WIB di Jalan Raya Singosari, terjadi kecelakaan antara Bus Hino dengan tiga kendaraan roda dua serta satu truk. Dalam kecelakaan ini menyebabkan dua orang meninggal dunia," terangnya.
Dijelaskan Agnis, dua korban jiwa dalam kecelakaan beruntun tersebut satu diantaranya meninggal dunia sesaat setelah terlibat kecelakaan. Sedangkan satu korban jiwa lainnya meninggal setelah menjalani perawatan intensif selama delapan hari di rumah sakit.
"Yang satu (meninggal) pada saat kejadian, yang satu lagi meninggal dunia di rumah sakit pada saat perawatan. Di mana, sebelumnya sudah melakukan operasi, lalu mengeluarkan cairan yang masuk di bagian perut. Namun pada akhirnya meninggal dunia pada tanggal 20 September (2023) kemarin siang di RSSA Malang," jelasnya.
Selain menyebabkan korban jiwa, dalam kecelakaan beruntun tersebut juga mengakibatkan satu korban luka berat. "Untuk satu orang lagi ini sudah kembali dari Rumah Sakit Prima Husada, sudah pulang ke rumah," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, dalam insiden kecelakaan beruntun tersebut melibatkan lima kendaraan. Yakni satu unit armada bus, truk kontainer, dan tiga sepeda motor.
Atas kejadian tersebut, menyebabkan tiga pengendara sepeda motor mengalami luka yang cukup serius. Di mana satu diantaranya dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit sesaat setelah kejadian, Rabu (13/9/2023).
Identitas korban yang meninggal dunia tersebut bernama M Panding Utomo. Korban 53 tahun tersebut merupakan warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi (nopol) N 5719 EAY...