Pakar Hukum Tata Negara: Kembali ke Naskah Asli UUD 1945 Gagasan yang Tidak Maju

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

11 - Sep - 2023, 02:06

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid saat ditemui usai menjadi pembicara dalam kuliah umum di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, Sabtu (9/9/2023). (Foto: Zahwa Fadhilah/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Pakar hukum tata negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid merespons wacana yang dilontarkan Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) LaNyalla Mahmud Mattalitti yang mendesak seluruh elemen pemerintah dapat memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sesuai naskah aslinya tahun 1945.

Menurut Fahri, wacana dikembalikannya UUD 1945 ke naskah asli  tahun 1945  merupakan sebuah gagasan yang tidak maju. "Saya kira itu (dikembalikannya UUD 1945 ke naskah asli) gagasan yang tidak maju. Karena, kita kan sudah berpengalaman 32 tahun di bawah UUD 1945. Banyak hal juga sebenarnya menciptakan suatu sistem yang korup," ungkap Fahri beberapa waktu lalu ditemui di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama). 

Baca Juga : Malam Ini Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Tutup Semua Akses untuk Padamkan Api

Praktisi hukum yang sempat menjadi anggota Tim Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin pada sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu ini mengungkapkan, langkah yang tepat jika memang diperlukan untuk mengubah beberapa pasal yakni dengan melakukan amandemen kelima.  "UUD 1945 harus diamandemen kelima untuk mengatasi permasalahan konstitusi yang berjalan deadlock," ujar Fahri. 

Tercatat, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali. Yakni di Sidang Umum MPR tahun 1999 sebanyak sembilan pasal diamandemen. Kemudian di Sidang Tahunan MPR pada tahun 2000, sebanyak 25 pasal pada lima bab diamandemen. Lalu di Sidang Tahunan MPR tahun 2001, sebanyak 20 pasal diamandemen. Terakhir di Sidang Tahunan MPR tahun 2002, sebanyak 13 pasal diamandemen serta penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

Pria yang merupakan ketua Mahkamah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) ini pun menjelaskan alasan tidak diperlukannya lagi penerapan UUD 1945 kembali ke naskah asli seperti di tahun 1945 lampau. 

Menurut Fahri, UUD 1945 sesuai dengan naskah asli merupakan produk hukum yang dibentuk dan disusun dalam kondisi kilat. Saat itu Indonesia sebagai sebuah negara harus memiliki dasar negara yang nantinya dapat disempurnakan melalui tahapan amandemen untuk menjadi UUD 1945 permanen. 

Fahri menyebutkan, penyempurnaan UUD 1945 melalui tahapan amandemen merupakan penyampaian  Presiden RI pertama Soekarno yang juga merupakan salah satu tokoh bangsa perumus UUD 1945...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, UUD 1945, dasar negara, Fahri Bachmid, amandemen UUD 1945,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette