Mahasiswa di Malang Aborsi Janin 5 Bulan, Pakai 4 Butir Obat Penggugur Kandungan
Editor
Nurlayla Ratri
09 - Sep - 2023, 11:48
JATIMTIMES - Pasangan kekasih berstatus mahasiwa di Malang tega melakukan aborsi pada janin berusia 5 bulan hasil hubungan di luar pernikahan. Mereka menggunakan empat butir obat penggugur kandungan untuk menghabisi nyawa tak berdosa itu.
Kepolisian Resor Malang telah mengungkap kasus aborsi yang melibatkan dua tersangka, Lovina Artha Mevia (22 tahun) dan Mustafa Kemal Pasha (22 tahun). Kasus ini mencuat setelah seorang pelapor, HDR (23 tahun), melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga : Gugurkan Kandungan, Dua Mahasiswa Diamankan Polres Malang
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengungkapkan, obat yang digunakan para pelaku adalah Cytotec Misoprostol. Usia kandungan Lovina sudah menginjak usia 5 bulan ketika meminum obat tersebut.
“Ada 4 butir. Penggunaannya 2 digunakan melalui mulut dan 2 obat lainnya dimasukkan melalui kelamin dari saudara Lovina Artamevia," ungkap Wisnu.
Kedua pelaku Lovina Artha Mevia (22) dan Mustofa Kemal Pasha (22) berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, Jawa Timur. Lovina merupakan warga Desa Salen Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto. Sementara itu, Mustofa berasal dari Desa Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.
Wisnu menguraikan, kronologi kejadian dimulai pada awal bulan Agustus 2023 lalu. Saat itu, Lovina Artamevia mendapati dirinya hamil setelah melakukan tes kehamilan. Tak mau bertanggung jawab, pacarnya, Mustafa Kemal Pasha justru menawarkan obat-obatan penggugur janin.
Pada tanggal 22 Agustus 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, obat tersebut digunakan di kos-kosan milik Mustafa Kemal Pasha, yang terletak di Dau, Kabupaten Malang.
"Proses janin keluar dan sebagainya sekitar pukul 13.30,” ujar Wisnu kepada wartawan.
Janin tersebut kemudian dibawa ke kos-kosan milik HDR untuk dimakamkan. Sebagai informasi, HDR merupakan mantan pacar Mustofa Kemal. Namun, HDR menolak hal tersebut, dan akhirnya melaporkan kasus ini kepada polisi.
Baca Juga : Perkuat Moderasi Beragama dalam Kehidupan, UIN Malang Undang FKUB
Menurut Wisnu, enam saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menyatakan bahwa bukti yang ada sudah cukup untuk mengarahkan kasus ini ke tahap penyidikan...